Bangunan Toko 6 Lantai di Jalan Wahidin Simpang Kakap Langgar Perizinan

Bangunan Toko 6 Lantai di Jalan Wahidin Simpang Kakap Langgar Perizinan

Senin, 26 Agustus 2024

Bangunan Ruko di Jalan Wahidin simpang Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area diduga melanggar perizinan.

Metro7news.com|Medan - Terkesan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, tidak mampu melakukan tindakan tegas terhadap satu unit bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Wahidin simpang Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.


Padahal bangunan Ruko tersebut sudah melanggar perizinan, dimana izin yang ada hanya tiga lantai, namun di lapangan dibangun 6 lantai. Sementara, dinas terkait sampai saat ini metutup mata.


Pantauan Metro7news.com di lokasi, para pekerja masih melakukan pekerjaan untuk menyiapkan proses pembangunannya. Menurut keterangan dari para pekerja, bangunan tersebut milik Travel Angkasa.


"Kalau abang dari media, datang aja ke Travel Angkasa simpang Jalan Sampali. Bangunan ini punya pemilik Travel Angkasa simpang Jalan Sampali," sebutnya sambil mengarahakannya.


Awak media ini sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kadis PKPCKTR Kota Medan, melalui pesan whatsapp, ironis beliau tidak mau menjawab konfirmasi tersebut sampai saat ini.


Kemudian, saat di konfirmasi kepada Kasi Trantib Kecamatan Medan Area, dirinya tidak mengetahui tentang bangunan tersebut.


Terpisah, Ketua DPP LSM Garuda Mas, menyayangkan sikap bungkam Kadis PKPCKTR Kota Medan. Beliau sepertinya kurang faham tentang UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).


"Padahal Wali Kota Medan sudah mengingatkan agar menindak tegas bangunan-bangunan bermasalah, baik yang tidak izin maupun pelanggaran izin, jangan pandang bulu," tegas Angga saat Metro7news.com meminta tanggapannya atas bangunan tersebut, Seni (26/08/24). 


Angga menambahkan, terkesan pemiliknya sudah mengabaikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.


Kita minta kepada kepada dinas terkait untuk menjalankan apa yang sudah diamanahkan peraturan, juga amanah Wali Kota Medan untuk menindak tegas terhadap bangunan bermasalah. Jangan coba-coba mengambil keuntungan dalam hal ini.


"Karena Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," tambahnya.


(Toni)