Belum Sempat Nikmati Hasil, BD Sabu Keburu Masuk Sel Polres Tanjungbalai


 

Belum Sempat Nikmati Hasil, BD Sabu Keburu Masuk Sel Polres Tanjungbalai

Kamis, 01 Agustus 2024

Tersangka pelaku pengedar sabu dan barang buktinya kini sudah di tahan di Polres Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial Z alias Zai (31) yang diduga menjual narkoba jenis sabu di Jalan Elang Gang Mancis Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (22/07/24) sekira pukul 16.50 WIB pekan lalu. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Supriyadi, SH.,MH, Kamis (01/08/24) mengatakan, tersangka Z alias Zai adalah warga Jalan Rukun Lingkungan V, Kelurahan Kualo Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara. 


Penangkapan terhadap Z bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.


Petugas pun memesan sabu kepada Z seharga 450 ribu rupiah. Ketika Z menyerahkan sebungkus plastik transparan diduga berisi sabu, saat itu juga petugas pun langsung meringkus Z.


Lebih jauh Kasat Narkoba menerangkan, saat petugas yang didampingi kepala lingkungan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka, petugas pun berhasil menemukan 1 paket sedang seberat 1,14 gram sabu, 1 paket sedang berisi 0,87 gram sabu, 1 bungkus kecil sabu seberat 0,17 gram, 1 bungkus kecil berisi 0,13 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 3 pipet runcing, 1 kantong kain warna merah dan uang tunai senilai 190 ribu rupiah. 


"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial R alias Rofik (masih dalam lidik). Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat.


(Humas/ds)