Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Polres Asahan Ringkus 4 Tersangka

Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Polres Asahan Ringkus 4 Tersangka

Rabu, 28 Agustus 2024


Kapolres Asahan memimpin Press Release Ungkap Kasus Narkotika di Mapolres Asahan, Rabu (28/08/24).

Metro7news.com|Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilannya mengungkap peredaran 2 kg sabu dan meringkus 4 orang tersangka tindak pidana narkotika. 


Hal itu dikatakan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MM., MH saat memimpin Press Release Ungkap Kasus Narkotika di Mapolres Asahan, Rabu (28/08/24) sekira pukul 08.00 WIB.


Kapolres yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Doli Silaban, SH, KBO Satres Narkoba, Ipda Ahmadi, SH menerangkan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan periode Agustus Tahun 2024. 


Polisi berhasil meringkus 4 orang tersangka diantaranya, MP (33) warga Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut Asahan yang berperan sebagai perantara penjualan sabu. DSS (20) beralamat sama yang berperan sebagai transporter. 


Kemudian AH (25) warga Kota Tanjungbalai yang berperan sebagai perantara penjualan sabu dan HAS (30) warga Tanjungbalai yang berperan sebagai pengantar sabu.


AKBP Afdhal Junaidi melanjutkan, dari penangkapan pertama dengan tersangka MP dan DSS, petugas berhasil mengamankan satu bungkus Teh Cina Guan Ying Wang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1000 gram.


Dari tersangka AH dan HAS, petugas pun berhasil mengamankan satu bungkus Teh China Guan Ying Wang berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 1000 gram. 


Lebih lanjut Kapolres menerangkan, 4 tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau penjara seumur hidup.


Dihadapan awak media, Kapolres Asahan menegaskan, bahwa narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan kepada kepolisian saja.


Dirinya pun berharap agar seluruh masyarakat dan awak media dapat saling bahu membahu dalam upaya pemberantasan narkoba di Asahan. 


"Saya meminta kepada masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba di Asahan," katanya.


Turut hadir dalam press release, sejumlah unsur Forkopimda seperti Dandim 0208/AS, Letkol Inf M.Bassarewan, Kajari Asahan, Diding W. Atabay, SH., MH, Ketua PN Kisaran diwakili oleh Hakim Antoni Trivolta, SH, Kepala BNN Asahan, Adrea Retha Zulhelfi dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan, Iptu Dr. Anwar Sanusi S, SH., MH. 


(ds)