Beroperasi Kembali Galian C di Jalan Rambutan Pasar II Percut Sei Tuan, Sudah Rugikan Uang Negara Miliaran Rupiah


 

Beroperasi Kembali Galian C di Jalan Rambutan Pasar II Percut Sei Tuan, Sudah Rugikan Uang Negara Miliaran Rupiah

Kamis, 08 Agustus 2024

Truck pengangkut tanah dari galian C di Jalan Rambutan Pasar II, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan keluar masuk ke lokasi tersebut. Tidak satu dari instansi terkait atau APH yang berani menegur pemiliknya.

Metro7news.com| Percut Sei Tuan - Dengan beroperasi kembali galian C di  Jalan Rambutan, Pasar II, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang akan berdampak terhadap jalan tersebut akan rusak kembali.


Soalnya, jalan tersebut baru saja selesai di perbaiki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).


Pantauan awak media di lokasi, Jalan Rambutan Pasar II, Desa Amplas tersebut mulai kelihatan rusak kembali, akibat keluar masuknya truck pengangkut tanah dari lokasi galian C tersebut.


Kelihatan Jalan Rambutan Pasar II, Desa Ampals, Kecamatan Percut Sei Tuan mulai kelihatan pecah-pecah akibat dampak dari tonase truck pengangkut tanah dari lakosi galian C tersebut.

Walaupun sudah berulang kali di perbaiki, kalau masih beroperasi galian C di lokasi itu, jalan yang sudah mulus akan rusak kembali, seperti yang terlihat ini.


Kalau hal ini di biarkan, akan memperparah lagi kerusakan jalan tersebut. Jadi dengan beroperasinya kembali galian C tanpa izin tersebut, sepertinya mendapat restu. Pasalnya, keluar masuknya truck-truck pengangkut tanah dari galian C tersebut semuanya tutup mata. 


Tidak ada satu pun instansi terkait baik dari aparat penegak hukum (APH), yang berani menegur pemiliknya atau menutup galian C tersebut, padahal sudah jelas merugikan semua pihak. 


Seperti dikatakan, salah seorang warga Kecamatan Percut Sei Tuan yang tidak mau di tuliskan namanya. Dia mengatakan galian C tersebut bukan kali ini aja, sudah berulang kali tutup buka.


"Capeklah Pemkab Deli Serdang memperbaiki jalan itu, dahulu juga jalan itu rusak karena adanya galian C. Ini baru saja siap di perbaiki sudah mulai kelihatan pecah-pecah lagi jalan itu karena tonase dumtruck pengangkut tanah dari galian C tersebut," jelas warga tersebut kepada awak media ini, Kamis (08/08/24).


Sementara, Pasti bukan saja masyarakat yang rugi, Pemkab Deli Serdang pun ikut rugi, kalau jalan itu rusak lagi akibat adanya galian C tanpa izin itu.


Terpisah, Kabid Investigasi LSM LARaS, Arfin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut.



"Galian C tanpa izin itu harus segera ditindak tegas oleh APH, karena sangat merugikan masyarakat, khususnya Pemkab Deli Serdang, " ujarnya.



Menurutnya, sudah berapa banyak anggaran APBD Pemkab Deli Serdang yang habis untuk memperbaiki jalan tersebut, namun karena adanya galian C tersebut, jalan itu selalu rusak dan hancur.



Sementara Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janso Sipahutar, ST., MT. dirinya berharap kepada pemilik galian C jika memiliki izin agar mematuhi aturan yang ada.



"Harapan saya agar galian C jika pun memiliki izin agar menggunakan angkutan yang sesuai degan kelas jalan, sehingga jalan tetap bisa awet. Kalau dengan kapasitas angkutan yang mereka gunakan sekarang ini, jalan yang baru kita perbaiki akan rusak kembali. Dan ini terjadi berulang-ulang, baik ditempat yang sama maupun di wilayah lainnya di Kabupaten Deli Serdang," ungkanya ketika dihubungi melalui WhatsApp.



(Toni)