Gawat Kali Bah !!! Saat Dikonfirmasi Bungkam, Ada apa Dengan Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan

Gawat Kali Bah !!! Saat Dikonfirmasi Bungkam, Ada apa Dengan Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan

Kamis, 29 Agustus 2024

Bangunan Ruko di Jalan Wahidin simpang Kakap diduga manipulasi izin, tiga lantai menjadi enam lantai. Sayangnya, sampai saat ini belum dilakukan penindakan. (foto koleksi)

Metro7news.com|Medan - Terkait satu unit Ruko di Jalan Wahidin simpang Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, yang diduga telah melanggar perizinan merasa mendapat angin segar dari kedua instansi jajaran Pemko Medan, diantaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, dan Satpol PP Kota Medan.


Soalnya, sampai saat ini bangunan Ruko tersebut aman-aman saja tanpa walaupun sudah melanggar perizinan, dimana bangunan tersebut hanya memiliki izin 3 lantai, namun dilapangan dibangun 6 lantai. Namun, bukan itu saja pelanggaran yang terjadi, berdirinya bangunan tersebut juga telah melanggar roiland Jalan Kakap 4 meter dan Jalan Wahidin lebih kurang 6 meter.


Hal ini dikatakan, Direktur Eksekutif LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung saat dimintai tanggapannya oleh Metro7news.com di Medan, Kamis (29/08/24).


Firdaus Tanjung meminta kepada kedua instansi tersebut untuk menstamvaskan bangunan Ruko di Jalan Wahidin simpang Kakap itu. Selain sudah menyalahi peraturan, juga sudah merugikan PAD dari retribusi IMB.


"Heran juga kita, sudah melanggar peraturan dan merugikan PAD, namun tidak juga dilakukan penindakan sama sekali, bahkan di konfirmasi wartawan malah bungkam. Kita merasa curiga, mana tau oknum petinggi di dua instansi itu sudah menerima upeti," ungkap Firdaus Tanjung kepada media ini.

Sementara yang terjadi pada bangunan tersebut kata Firdaus Tanjung, pemilik diduga sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan pemerintahan. Namun kenapa dinas terkait tidak melakukan penindakan malah melakukan pembiaran.

"Jika pemilik bangunan atau pengembang melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung, izin PBG dapat dicabut. Pelanggaran ini termasuk, namun tidak terbatas pada, pembangunan tanpa izin yang sesuai, mengubah fungsi bangunan tanpa persetujuan, atau melanggar ketentuan zonasi," tegasnya.



Firdaus menegasakan, apabila hal ini tidak juga mendapat respon dari Pemko Medan dalam hal ini dari Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan, LSM LARaS akan menyurati Komisi IV DPRD Medan.


(Toni)