JPU Kejari Tanjungbalai Ikuti Sidang Lanjutan Perkara Penyalahgunaan Ijazah CPNS


 

JPU Kejari Tanjungbalai Ikuti Sidang Lanjutan Perkara Penyalahgunaan Ijazah CPNS

Kamis, 22 Agustus 2024


JPU Kejari Tanjungbalai mengikuti sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan CPNS di Lingkungan Pemko Tanjungbalai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/08/24). 

Metro7news.com|Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai mengikuti sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan CPNS di Lingkungan Pemko Tanjungbalai dengan terdakwa MOG. 


Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan eksepsi penasehat hukum oleh JPU tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/08/24). 


Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Andi Syahputra Sitepu, SH menerangkan, dalam nota keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa menyebutkan keberatan mengenai perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan saat ini hanyalah pidana turunan dari pidana pokok yaitu tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) atau Pasal 264 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Penasehat hukum terdakwa juga mengatakan, tegasnya tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa tidak akan pernah ada tanpa didahului dengan adanya tindak pidana umum berupa tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.


Andi Syahputra melanjutkan, setelah JPU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa, maka dalam hal ini terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa dianggap tidak memahami atau mungkin lupa akan adanya asas lex specialis derogat legi generalis yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. 


Bahwa JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan melanggar UU pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya karena didasarkan adanya asas lex specialis derogat legi generalis, dimana terhadap perbuatan terdakwa ada aturan yang lebih khusus mengaturnya di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkhusus dalam hal ini juga terdapat kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. 


Sehingga sudah sepatutnya dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa adalah dakwaan yang lebih bersifat khusus. JPU dalam hal ini juga merasa bingung dengan pernyataan terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa tidak akan pernah ada tanpa didahului dengan adanya tindak pidana umum berupa tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.


Andi juga menguraikan, sepanjang pengetahuan JPU tidak ada satu aturan pun yang mengharuskan terhadap perbuatan yang ada irisannya dengan KUHPidana harus terlebih dahulu diselesaikan vonis pidana umumnya baru dapat dilanjutkan kepada perkara tindak pidana khususnya.


JPU sangat menyayangkan bahwa penasihat hukum terdakwa tidak benar-benar memahami asas lex specialis derogat legi generalis dan tidak memahami terkait concursus idealis (eendaadsche samenloop) yaitu apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu. 


"Jika hukumannya berlainan, yang dipakai adalah norma pidana yang diancam pidananya yang terberat sebagaimana termuat dalam Pasal 63 KUHPidana," terangnya.


Andi menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/08/24) dengan agenda putusan sela. 


"Terkait putusan sela nantinya Tim JPU, Mhd. Subhi Solih, SH., MH yakin jika majelis hakim akan menolak eksepsi dari penasehat hukum dan melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke depan persidangan," jelasnya.


(ds)