Kajari Tanjungbalai Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidum dan Pidsus


 

Kajari Tanjungbalai Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidum dan Pidsus

Kamis, 22 Agustus 2024

Kejari Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan  barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Tahun 2024. 

Metro7news.com|Tanjungbalai - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yulianti Ningsih, SH., MH memimpin  pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada perkara Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Tahun 2024. 


Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Tanjungbalai, sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (21/08/24).



Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari, Andi Syahputra Sitepu, SH kepada Metro7news.com menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanjungbalai/P-48 dengan nomor PRIN-1178/L.2.17/Kpa.5/08/2024 yang amar putusannya memerintahkan barang dalam perkara atas nama terpidana dirampas untuk dimusnahkan.


Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 640.000 batang rokok ilegal berbagai merk, 22 unit handphone berbagai merk, narkotika jenis sabu seberat 678, 81 gram, pil ekstasi seberat 65,38 gram, ganja kering seberat 4,48 gram, 4 buah kotak, 7 unit timbangan.



Selain itu ada 7 buah dompet/tas, 18 buah pipet, 10 helai pakaian, 1 buku rekening BCA dan mutasi Bank BCA atas nama Fahrijal Akbar, 1 ATM BCA, 1 senter kepala, 1 linggis dan martil, 2 buah jerigen kosong, 4 life jacket pelampung dan sebilah parang. 


Lebih lanjut Andi Syahputra menguraikan, sesuai surat perintah, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Eko Maranata Simbolon, SH bersama Kasi Pidum, Darma Natal, SH, Kasi Pidsus, Anton Sujarwo, SH., MH, Kasubag Pembinaan, Sindu Hutomo, SH dan Kasi Intelijen, Andi Syahputra Sitepu, SH dengan cara dibakar di dalam drum.



"Barang bukti kita bakar di dalam drum, tujuannya agar tidak dapat dipergunakan kembali. Sementara untuk barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan panas dan dibuang ke saluran air," terangnya. 


Andi Syahputra menambahkan, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Print - 1159/L.2.17/Enz.3/08/2024 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3610/K/Pid.Sus/2024 tertanggal 14 Juni 2024. Kejari Tanjungbalai telah merampas benda sitaan berupa uang tunai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) milik terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile dalam perkara TPPU. 


"Selanjutnya uang tersebut langsung diserahkan kepada bendahara penerimaan untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar dan kondusif," tutup Andi Syahputra Sitepu.


(ds)