Kantah ATR/BPN Tanjungbalai Serahkan 7 Sertifikat Elektronik Tanah Wakaf


 

Kantah ATR/BPN Tanjungbalai Serahkan 7 Sertifikat Elektronik Tanah Wakaf

Sabtu, 17 Agustus 2024

Penyerahan sertifikat elektronik tanah wakaf oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tanjungbalai kepada 7 kenaziran di Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, ST bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Tanjungbalai, Dr. H. Al Ahyu, MA menyerahkan 7 sertifikat elektronik tanah wakaf.


Sertifikat Elektronik Tanah Wakaf tersebut diberikan kepada 7 penerima wakaf, yakni 4 nazir musholla, 2 nazir masjid dan 1 orang pengurus Taman Pemakaman Umum (TPU). Acara penyerahan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Karya, Tanjungbalai Selatan, Kamis (15/08/24).



Dalam kesempatan itu, Kakan Kemenag Tanjungbalai, Dr.H.Al Ahyu, MA memberi apresiasi kepada Kepala Kantah ATR/BPN Tanjungbalai yang senantiasa memberikan dorongan dan bersinergi dengan Kemenag dalam menerbitkan sertifikat elektronik tanah wakaf yang ada di Kota Kerang.


"Alhamdulillah berkat dorongan Bapak Kepala Kantah Tanjungbalai, sehingga tanah-tanah wakaf dapat diterbitkan sertifikatnya," ujar Kakan Kemenag.


Kepala Kantah ATR/BPN Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, ST kepada Metro7news.com, Jum'at (16/08/24) melalui selulernya menerangkan, penyerahan 7 sertifikat elektonik (Sertel) tanah wakaf tersebut merupakan sertifikat hak milik (SHM) wakaf dalam bentuk elektronik perdana yang dikeluarkan oleh Kantah Tanjungbalai.


Penerbitan Sertel tanah wakaf tersebut diinisiasi oleh Kakan Kemenag bersama Kepala Kantah Tanjungbalai. Menurut Nurhidayat Agam, hal itu selaras dengan komitmen kelembagaan ATR/BPN mulai dari Menteri AHY hingga Kakanwil ATR/BPN Sumut yang mendorong pendataan semua bidang tanah.


"Dapat dikatakan itu Sertel tanah wakaf perdana yang kita serahkan, hal itu sangat relevan dengan komitmen Menteri ATR/BPN yang mendorong pendataan seluruh bidang tanah. Bagi yang telah memenuhi syarat dapat segera diterbitkan sertifikat," terangnya.


Kantah Tanjungbalai juga mendorong agar rumah ibadah, aset pemerintah kab/kota, Pemprov serta pemerintah pusat yang ada di daerah untuk segera melakukan pendaftaran sertifikat tanah elektronik. 


"Kami sangat berterima kasih kepada Kakan Kemenag dan seluruh jajaran yang telah menginisiasi dan melakukan pendampingan terhadap orang-orang tua kita selaku Nazir Rumah Ibadah dalam upaya penerbitan sertifikat elektronik tanah wakaf," tambahnya. 


Nurhidayat Agam menambahkan, bahwa Kantah ATR/BPN Tanjungbalai tidak akan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Tanjungbalai.


"Alhamdulillah selama ini kami merasa terbantu dan selalu didukung oleh semua pihak. Kami sangat berterima kasih dan memohon maaf dengan segala kekurangan dan keterbatasan yang ada pada kami selama ini," tutupnya.


(ds)