Kapolres Madina Diminta Tangkap Pemilik Galian C Ilegal Lancat


 

Kapolres Madina Diminta Tangkap Pemilik Galian C Ilegal Lancat

Rabu, 14 Agustus 2024

Lokasi Penambangan galian C tanpa izin di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Selasa (13/08/24).

Metro7news.com|Madina - Setelah beberapa kali mendapat himbauan dan peringatan dari Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Rajagukguk agar tidak melakukan aktifitas lagi sebelum mengurus izin galian C tersebut.  


A alias BD warga Desa Lancat, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu kembali melakukan aktifitas galian C ilegal di Sungai Batang Natal.


Informasi yang dihimpun wartawan dari warga, A alias BD kembali melakukan aktifitas galian C ilegalnya sejak Senin (12/08/24) hingga Selasa (13/08/24).


“Setelah dihentikan Kapolsek beberapa minggu yang lalu, aktifitas galian C milik A alias BD ini sempat berhenti. Tapi dari kemaren hingga hari ini galian C itu beroperasi lagi tanpa ada penangkapan dari Polsek Lingga Bayu.”ungkap warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Selasa (13/08/24) malam via whatsapp.


Warga meminta ketegasan dari aparat penegak hukum (APH) agar menutup serta menangkap oknum pemilik galian C ilegal tersebut.


Menurutnya, walaupun sudah ada larangan, namun aktifitas galian C ilegal ini terus beroperasi padahal sudah mendapat peringatan berkali-kali. Tetapi masih membandel juga, ada apa ini.


"Kalau permasalahan ini di biarkan, warga sudah tidak percaya lagi dengan hukum, karena APH saja tidak berdaya menindak oknum pemilik galian C ilegal ini," ketusnya.


Sepertinya pemilik galian C ilegal A alias BD ini kebal hukum dan APH tak berani menangkapnya.


"Buktinya, himbauan Kapolres Madina melalui Kapolsek Lingga Bayu saja tak membuatnya takut,” ungkapnya.


Kalau sudah begini sambungnya, buat apa ada hukum di negara ini, ada apa dengan APH, masak takut menindak oknum yang sudah jelas-jelas melanggar hukum. 


“Kami pun bertanya, dimana penegakan hukum itu.” katanya penuh tanya.


Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Ari Sopandi Paloh melalui Kasat Reskrim, AKP Taufik Siregar serta Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Rajagukguk ketika dimintai pendapatnya terkait beroperasinya kembali galian C ilegal milik A alias BD dan apa tindakan yang akan dilakukan.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. 


(MSU)