Kepala Inspektorat Madina Dipanggil Ditkrimum Polda Sumut

Kepala Inspektorat Madina Dipanggil Ditkrimum Polda Sumut

Kamis, 29 Agustus 2024

Kantor Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal.

Metro7News.com|Madina - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara memanggil Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk dimintai keterangan terkait pembayaran pelaksanaan tes potensi akademik siswa Tahun 2023, Kamis (29/08/24).


Pemanggilan tersebut mengacu kepada perintah dari Bupati Madina, Ja'far Sukhairi Nasution melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Alamulhaq Daulay tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Rahmad Daulay agar memenuhi panggilan tersebut, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.


Sedangkan Bupati Madina sendiri pada 26 Agustus 2024 menerima surat dari Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimmum) Polda Sumut. 


Adapun bunyi surat tersebut agar Bupati Madina membantu menghadirkan Kepala Inspektorat Rahmad Daulay ST memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik Dirkrimum Polda Sumut. 


Dalam surat tugas Sekda tersebut, juga diminta Sekda melaporkan hasil pemeriksaan dirinya oleh Reskrimum Polda Sumut. 


Dari informasi yang berkembang di kalangan internal Inspektorat Madina yang berhasil dikumpulkan wartawan diperoleh keterangan bahwa pembiayaan pelaksanaan tes potensi akademik siswa Tahun 2023 ada sejumlah dana yang tidak dibayarkan. 


Namun tidak diketahui lebih jauh berapa jumlah biaya yang tidak dibayarkan tersebut. 


"Kemungkinan itulah menjadi dasar Polda melakukan pemanggilan karena ada potensi perbuatan melawan hukum," ujar sumber yang tak berkenan diungkapkan namanya. 


(MSU)