KPU Sumut Umumkan Proses Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024


 

KPU Sumut Umumkan Proses Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024

 


Metro7news.com|Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024.


Pengumuman tersebut disampaikan dalam surat edaran Nomor 926/PL.02.2-PU/12/2024 yang dirilis pada hari ini, Sabtu (24/08/24).


Menurut peraturan yang berlaku, khususnya Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai, pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, serta dilanjutkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.


Dalam pengumuman tersebut, KPU juga menetapkan syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, syarat minimal suara sah adalah sebanyak 551.355 suara.


“Kami berharap proses pendaftaran ini berjalan dengan lancar dan transparan. Semua calon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk memastikan integritas dan kelayakan calon yang akan bertarung di Pilkada nanti,” ungkap Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin. 


Beberapa persyaratan utama untuk calon diantaranya ;

1. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda.

2. Memiliki usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan tingkat atas.

3. Tidak terlibat dalam tindak pidana berat atau terlibat dalam kasus narkoba serta kejahatan seksual terhadap anak.

4. Memenuhi persyaratan administratif seperti tidak memiliki utang yang merugikan negara dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.

5. Calon juga diharuskan mengundurkan diri dari posisi mereka jika saat ini mereka menjabat sebagai anggota DPR, DPD, atau pejabat publik lainnya, serta melaporkan pencalonan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Provinsi Sumatera Utara juga membuka layanan helpdesk dan menyediakan informasi terkait pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

7. Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar dapat mengajukan permohonan akses Silon melalui email tekmaskpusumut@gmail.com atau nomor WhatsApp 082165568388.


“Pendaftaran ini adalah langkah awal yang penting dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan adil dan demokratis. Kami mengundang semua pihak yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi,” tambah Agus Arifin.


Untuk informasi lebih lanjut, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi KPU Provinsi Sumatera Utara di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35. 





(BS)