Lembaga Pelaksana Pelatihan Hidroponik Desa Sekecamatan Panyabungan Barat - Panyabungan Selatan Tidak Diketahui Kadis PMD


 

Lembaga Pelaksana Pelatihan Hidroponik Desa Sekecamatan Panyabungan Barat - Panyabungan Selatan Tidak Diketahui Kadis PMD

Jumat, 02 Agustus 2024

Pelatihan Hidroponik Desa Sekecamatan Panyabungan Barat dan  Panyabungan Selatan, Jum'at (02/07/24).

Metro7news.com|Madina - Pelatihan Hidroponik yang dilaksanakan oleh Icon Training Center di Aula Rindang Hotel, Jum'at (02/08/24) belum diketahui keabsahannya sehingga diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022.


Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Irsal Pariadi, S.STP yang dikonfirmasi melalui WhatsApps (WA) mengakui belum mengetahui lembaga yang melakukan Pelatihan Hidroponik di Aula Hotel Rindang Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.


"Pelaksananya belum tau," tulis singkat Irsal Pariadi, S.STP.


Saat dipertanyakan darimana sumber dana pelatihan hidroponik yang dilaksanakan Icon Training Center, Kepala Dinas PMD Madina, Irsal Pariadi mengungkapkan, jika Life Skill dari Dana Desa (DD) Sedangkan Bimtek dari Anggaran Dana Desa (ADD).


"Kalau life skill bisa sumbernya dari DD, Kalau Bimtek harus ADD," jelas mantan Camat Batahan, Irsal Pariadi.


Sementara itu, ketika disapa terkait apakah penentuan lembaga penyelenggara pelatihan hidroponik desa Sekecamatan Panyabungan Barat dan Panyabungan Selatan, telah melalui seleksi di Dinas PMD atau dinas terkait. 


Irsal mengungkapkan, tidak memiliki wewenang untuk menguji atau menyeleksi lembaga yang melaksanakan pelatihan di desa.


"PMD tidak punya kewenangan menguji lembaga, Setiap lembaga resmi yang memiliki legalitas dan lisensi keahlian berhak menjalin kerjasama dengan desa untuk melaksanakan program dan kegiatan desa," ungkapnya.


Kadis PMD Madina mengakui fungsi Dinas PMD Madina dalam hal kerja sama desa dan lembaga pelaksana sebatas memastikan kegiatan berjalan dengan semestinya.


"Kewenangan desa untuk menentukan siapa lembaga kerjasamanya, Fungsi PMD memastikan kegiatan di desa berjalan sesuai aturan, tidak sembarangan dan dapat dipertanggungjawabkan," papar Irsal Pariadi, S.STP.


Terkait sumber dana pelatihan hidroponik desa Sekecamatan Panyabungan Barat dan Panyabungan Selatan, Irsal Pariadi mengatakan berasal dari APBDes masing-masing peserta.


Sedangkan, terkait legalitas dan sertifikasi lembaga pelaksana dia juga mengakui tidak mengetahui dan mengarahkan untuk bertanya langsung ke lembaga pelaksana.


(MSU)