Lulus Ujian Tertulis, 66 Calon Panwaslihcam di Aceh Singkil Jalani Wawancara


 

Lulus Ujian Tertulis, 66 Calon Panwaslihcam di Aceh Singkil Jalani Wawancara

Jumat, 09 Agustus 2024

Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil seleksi 170 calon Panwaslihcam dari beberapa daerah, dan di nyatakan lulus hanya 66 peserta saja.

Metro7news.com|Aceh singkil - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil memastikan sebanyak 66 orang dari 170 peserta tes seleksi panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwaslihcam) daerah, dinyatakan lulus ujian tertulis.


"Kelulusan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2017. Sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh Singkil, Rahimuddin, Kamis (09/08/24).


Menurutnya, pengumuman kelulusan ini juga berdasarkan surat pengantar rekapitulasi nilai hasil ujian tulis Nomor : 004/Pokja/Pws.Ac.Skl/08/2024.


Rahim mengatakan, ke-66 peserta calon anggota Panwaslihcam yang dinyatakan lulus ujian tulis, juga akan mengikuti mengikuti seleksi tahapan selanjutnya tes wawancara yang dijadwalkan pada Kamis dan Jum'at (8-9/08/24), berlokasi di Sekretariat Panwaslih bekas Kantor Pramuka Aceh Singkil.


Jadwal tes wawancara, pada Kamis (08/08/24) untuk peserta dari Kecamatan Singkil Utara, Singkil, Gunung Meriah, Simpang Kanan, Kuala Baru dan Suro Makmur.


Kemudian, Jumat (09/08/24) untuk peserta dari Kecamatan Singkohor, Danau Paris, Kota Baharu, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.


Pengumuman hasil kelulusan juga bisa diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui laman https://s.id/pengumumanhasiltes.


Rahim menyebutkan, bagi mereka peserta yang mengikuti tes wawancara diwajibkan memakai pakaian kemeja putih, bawahan hitam dan sepatu, dan setiap peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes wawancara. 


Para peserta juga diwajibkan membawa KTP asli dan apabila dalam waktu yang ditentukan peserta tidak hadir, maka dianggap gugur.


(jhonwer manik)