Masyarakat Mutiara Tuntut Ganti Rugi Tanaman dan Tapak Tower SUTT Dari PLN

Masyarakat Mutiara Tuntut Ganti Rugi Tanaman dan Tapak Tower SUTT Dari PLN

Minggu, 25 Agustus 2024

Tiang Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berada diatas tanah masyarakat di Jalan Tower Lingkungan VII, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.


Metro7news.com|Asahan - Sejumlah masyarakat Jalan Tower Lingkungan VII, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan mendesak agar PLN UIW Sumut segera memberikan ganti rugi atas tapak Tiang Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berada diatas tanah mereka. 


Suwanto (60) salah seorang warga menuturkan, selama 40 tahun masyarakat Jalan Tower yang tanahnya terkena jalur SUTT milik PLN tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun. Bahkan, PLN yang membangun tiang tower diatas tanah milik warga tidak pernah membayar ganti rugi sepeserpun. 


Tak hanya dirinya, Tukimun (71) pemilik 1 hektar tanah yang dilintasi jalur SUTT berdaya 150 KV tersebut, selama 40 tahun tidak dapat memanfaatkan tanahnya.



Kepada media, Tukimun mengaku takut untuk menggunakan tanahnya dikarenakan arus listrik bertegangan tinggi dari tower sangat berefek negatif bagi kesehatan dan keselamatan. 


"Sudah 40 tahun sejak 1984 PLN membangun tower SUTT diatas tanah kami, namun PLN tidak pernah membayar sepeserpun kerugian yang kami derita. Sampai saat ini masyarakat tidak bisa menggunakan tanah miliknya, akibat takut dengan radiasi tegangan tinggi," ungkapnya, Minggu (25/08/24). 


Tukimun menambahkan, baru tiga bulan belakangan ini PLN memasang alat lightening performance atau dikenal dengan anti petir di tiang tower yang ada diarea tersebut. Selama ini, ketika hujan turun, banyak peralatan elektronik warga yang jadi korban akibat radiasi arus listrik yang begitu besar. 


Hal sama diungkapkan oleh Rusli (58) yang mengatakan, bahwa diatas tanahnya dibangun tiang tower SUTT milik PLN, anehnya hingga kini PLN tidak pernah membayar ganti rugi atas tanahnya tersebut. 


"Sepanjang Jalan Tower ini ada tiga tiang SUTT yang dibangun diatas tanah warga, namun selama 40 tahun PLN tidak pernah membayar ganti rugi kepada warga. Udah berapa meter tanah kami yang dipakai untuk tapak tower ini, tapi selama ini PLN tidak pernah mengeluarkan kompensasi apapun kepada kami," ujarnya.


Masih menurut Rusli, kelompok warga yang terdampak jalur SUTT tersebut, dalam waktu dekat ini akan segera membuat pengajuan keberatan kepada PLN melalui Pemerintah Kabupaten Asahan. 


Dirinya berharap pemerintah bersedia memfasilitasi dan memediasi antara masyarakat dengan PT. PLN Persero UIW Sumatera Utara untuk dapat mencari solusi terbaik yang berkeadilan. 


"Dalam waktu dekat ini kami akan ajukan pernyataan keberatan dan berharap agar Pemkab Asahan dapat memfasilitasi hal itu. Pokoknya kami meminta keadilan atas hal ini Bang," tutupnya.


Terkait hal ini, wartawan belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Awaluddin Hafid selaku General Manager PLN UIW Sumatera Utara.


(ds)