Pelaku Penganiayaan Supir Travel Tio Mas di Tangkap Polres Taput


 

Pelaku Penganiayaan Supir Travel Tio Mas di Tangkap Polres Taput

Selasa, 06 Agustus 2024

Satreskrim Polres Taput mengamankan  enam orang pelaku penganiyaan terhadap supir Travel Tiomas, Ismail Tanjung.

Metro7news.com|Tarutung - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, akhirnya menangkap 6 orang pelaku penganiayaan terhadap supir Travel Tiomaz Ismail Tanjung (26), warga Jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. 


Keenam pelaku yang di tangkap yakni S.S.O.R.L (23), T.G.L (50), G.S (30), S.M.N.P (23), R.D.S (58) dan P.S (44), keseluruhannya merupakan warga yang sama di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborong-borong,  Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput).


Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, SH., SIK melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ke-6 pelaku tersebut.


Mereka di tangkap, pada Senin, (05/08/24) sekira pukul 22.00 WIB, dari kediaman masing-masing.


Penangkapan ke-6 pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di Polres Taput, pada Sabtu (30/07/24).


Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga ke-6 orang tersebut di tangkap.


Setelah diperiksa, lalu mereka di tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi bermula, pada Sabtu (20/07/24 ), dimana salah seorang tersangka yaitu  S.S O.R.L memesan tiket mobil Travel Tio Maz melalui aplikasi hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. 


Sekira pukul 00.05 WIB, mobil tersebut datang dikemudikan oleh korban IT dan menjemput S. S.O.R.L di depan rumahnya.


Lalu, S.S.O.R.L langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Setelah tasnya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil, ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor 3 sudah di isi orang lain. 


Atas hal itu, lalu tersangka S.S.O.R L menanyakan kepada korban mengenai perubahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi.


Selanjutnya, tersangka S.S O.R.L tidak jadi naik mobil tersebut ke Medan dan meminta tasnya kembali di turunkan.


Saat tas itu di turunkan, lalu korban melemparkan tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran kembali.


Atas pertengkaran yang membawa emosi, Ismail Tanjung pun langsung memukul tersangka S.S O.R.L dibagian muka hingga mengalami luka. 


Atas hal itu, lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga S.S O.R.L pun  berdatang dan langsung turut mengeroyok korban IT di tempat itu.


Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka S.S.O.R.L pun melapor ke Polsek Siborong-borong dan IT pun diamankan.


Saat IT di periksa di Polsek Siborong-borong dirinya pun mengakui kejadian tersebut di dukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala S O.R Lumbantoruan lalu di tetapkan jadi tersangka dan di tahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara.


Jadi kasus ini timbal balik, IS di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborong-borong atas pengaduan S.S.O.R.l, sedangkan S.S.O.R.L dan kawan-kawan di tetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT.


Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, 1 ditangani di Polres Taput dan 1 ditangani di Polsek Siborong-borong.


(PS)