Perkara Penganiayaan Guru Renang Wanita, Polres Asahan Gelar Press Release


 

Perkara Penganiayaan Guru Renang Wanita, Polres Asahan Gelar Press Release

Selasa, 06 Agustus 2024

Tersangka pelaku saat di konfirmasi dalam acara konferensi pers di Mako Polres Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Polres Asahan mengelar konferensi pers di Halaman Mako Polres Asahan jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Kabupaten Asahan terkait tindak pidana penganiayaan, Selasa (06/08/24) sekira pukul 10.00 WIB


Konferensi pers itu dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MM., MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH., MAP  dan Kanit PPA Polres Asahan, Iptu Liber Manurung, SH.


Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres Asahan menerangkan mengenai perkara tindak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama Aslyani Siregar (30) yang dilakukan oleh tersangka pelaku berinisial JSM.


Korban, Asliyani Siregar merupakan seorang guru di Komplek Perumahan Sriwijaya Blok IV No. 02, Kelurahan Datuk Bandar, Kecamatan Kota Tanjungbalai yang dilakukan JSM (40), warga Jalan Nuri, Linhkungan IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.


Sementara, terlapor JSM pergi ke kolam renang Sabty Garden di Jalan Malik Ibrahim, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, dimana korban sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut. 


Kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat di kolam renang tersebut.


Kemudian antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku menyepak sebanyak 3 kali kearah paha korban dan kemudian pelaku menyepak kearah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam dan pingsan. 


Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Asahan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB. Sedangkan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.


(Humas/ds)