Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Hasil Penindakan Satres Narkoba


 

Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Hasil Penindakan Satres Narkoba

Rabu, 21 Agustus 2024

Kapolres Asahan diwakili Kabag Ops Polres Asahan memimpin press confrence pemusnahan barang bukti 5,6 Kg narkotika jenis sabu yang digelar di Satres Narkoba Mapolres Asahan, Selasa (20/08/24). 

Metro7news.com|Asahan - Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SH., SIK., MH diwakili Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan, SH., MH memimpin press confrence pemusnahan barang bukti 5,6 Kg narkotika jenis sabu yang digelar di Satres Narkoba Mapolres Asahan, Selasa (20/08/24). 


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Doli Silaban, KBO Satres Narkoba, Ipda Ahmadi, SH, Ketua PN Kisaran diwakili SM. Sitorus, SH, Kajari Asahan diwakili Nur Fitriani, SH, Kepala Labfor Polda Sumut diwakili Husnah Sati, MT. S.Pd, Penasehat Hukum, LIli Arianto, SH., MH.



Kompol Sastrawan Tarigan dalam keterangan persnya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan 3 tersangka. Ketiganya berinisial I (39) warga Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai berperan membawa sabu dari Skincan Malaysia ke Tanjungbalai. 


Sementara, tersangka kedua adalah wanita berinisial SKN (20) warga Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai Asahan berperan menerima narkotika jenis sabu, yang disinmpan dirumahnya sebelum diberikan kepada orang lain. 



Selanjutnya tersangka ketiga berinisial B alias Ahan (45) warga Jalan Hos Cokroaminoto Lubuk Pakam Deli Serdang yang berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. 


Kompol Sastrawan melanjutkan, terhadap tersangka I dan SKN akan diterapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 


Sedangkan, terhadap B Alias Ahan akan diterapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.


"Barang bukti 5,6 Kg sabu yang telah diamankan dan di musnahkan di Polres Asahan berhasil menyelamatkan sebanyak 22.000 jiwa masyarakat Asahan. Kami akan terus berkomitmen menjadikan narkoba sebagai musuh bersama," ungkapnya. 


(Humas/ds)