Polres Madina Gagalkan Peredaran 140 Ball Daun Ganja Kering Lintas Provinsi


 

Polres Madina Gagalkan Peredaran 140 Ball Daun Ganja Kering Lintas Provinsi

Jumat, 09 Agustus 2024

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Marluddin S.Ag, MH, Kasi Humas Ipda Bagus Seto SH, ungkap penangkapan peredaran daun ganja lintas provinsi, Jum'at (09/08/24).

Metro7news.com|Madina - Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) beserta jajaran berhasil gagalkan peredaran yang diduga daun ganja kering lintas provinsi sebanyak 140 ball dengan berat brutto 145 kg.


Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK dalam konprensi pers penangkapan daun ganja kering jaringan lintas provinsi, Jum'at (09/08/24) mengungkapkan, penindakan peredaran daun ganja kering lintas provinsi ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat atas gerak-gerik mobil Toyota Avanza BK 1607 II yang sangat mencurigakan.


Berbekalkan informasi dan kerja sama yang baik personel Polres Madina dan Polsek Batang Natal melakukan pengintaian dan pengejaran dan berhasil menghentikan laju Mobil Avanza BK 1607 II di Kelurahan Muara Soma.


Setelah laju Mobil Avanza yang di kendarai oleh 2 orang warga Sumatera Barat tersebut dapat dihentikan. Kemudian, personel Polsek Batang Natal langsung melakukan pemeriksaan atas barang yang ada didalam 5 buah karung berwana putih, benar saja didalam goni-goni tersebut didapati 140 ball yang diduga daun ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban kuning.


Selanjutnya pengemudi dan penumpang Mobil Avanza BK 1607 II atas nama RM (31) Warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, SE (30) Warga Jalan Belawan Teluk Bayur Kota Padang digelandang ke Polsek Batang Natal untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjut ke Satres Narkoba Polres Madina.


Masih berdasarkan keterangan yang diberikan Kapolres Madina yang didampingi Wakapolres Madina, Kompol Marluddin, S.Ag., MH dan juga Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH menjelaskan untuk hasil penyelidikan sementara kedua tersangka merupakan kurir yang disuruh untuk membawa daun ganja kering siap edar tersebut ke arah Provinsi Sumatera Barat.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka merupakan kurir, Satres Narkoba Polres Madina masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik daun ganja ini," sebut AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK, Jum'at (09/08/24).


Terhadap RM (31) dan SE (30), keduanya disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 115 (2) subs Pasal 111 Ayat (2) jo pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika, yang mana dapat diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar rupiah dan maksimal 20 milyar rupiah.


(MSU)