Polsek Air Joman Amankan 5 Pemain Judi Dadu Kopyok


 

Polsek Air Joman Amankan 5 Pemain Judi Dadu Kopyok

Senin, 05 Agustus 2024

Polsek Air Joman mengamankan empat orang pemain dan satu bandar judi dadu kopyok.

Metro7nrws.com|Asahan - Kapolsek Air Joman AKP SRT. Siburian, SH mendapat informasi dari masyarakat Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Permainan judi tersebut jenis judi dadu kopyok, Sabtu (03/08/24) sekira pukul 24.00 WIB.


Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Air Joman, Ipda Erlyanto, SH dan team untuk mengecek kebenaran tersebut karena sangat meresahkan masyarakat. 


Kanit Reskrim beserta Team Reskrim berangkat ke TKP, sampai di TKP, pada Minggu (04/08/24) sekira pukul 00.42 WIB, di Dusun Xll Desa Rawang Baru, Kecamatan Panca Arga, Kabupaten Asahan berbatasan dengan Dusun Ib Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. 


Bahwa benar ada permainan judi dadu kopyok dengan satu orang bandar yang sedang mengguncang dadu diatas beberan yang sudah ditulis dengan angka-angka dan berbentuk bulat-bulat serta di kelilingi oleh sekelompok orang keseluruhan laki-laki sebagian ada yang jongkok dan sebagian berdiri berjumlah lebih kurang 20 orang, masing-masing memegang uang tunai. 


Melihat sekelompok orang tersebut sedang bermain judi dadu kopyok team bergerak mengerebek, pada saat dilakukan pengrebekan 5 orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial H (44), warga Lingkungan lX, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan,  dan YA (18), warga Dusun lll, Desa Rawang Baru, Kecamatan Panca Arga, Kabupaten Asahan.


Serta, A (39), warga Dusun Xll, Desa Rawang Baru, Kecamatan Panca Arga, Kabupaten Asahan, ES (34) warga Dusun Ib, Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan W (42) warga Dusun lll, Desa Rawang Baru, Kecamatan Panca Arga, Kabupaten Asahan.


Barang bukti berupa beberan kopyok, piring dan gayong sebagai alat goncang, uang tunai sebesar 308 ribu rupiah. Sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri dari TKP. 


Dalam permainan judi dadu kopyok sebagai bandar yang mengguncang dadu kopyok adalah H, sedangkan ke-4 orang lain sebagai pemain. 


Selanjutnya ke-5 orang berikut barang bukti dibawa ke Polsek Air Joman guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.


(Humas/ds)