Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah Pria di Subulussalam Diringkus Polisi


 

Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

Kamis, 08 Agustus 2024

Opsnal Satres Narkoba Polres Subulussalam meringkus seorang pria berinisial ES (21) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Rabu (07/08/24).

Metro7news.com|Subulussalam - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subulussalam meringkus seorang pria berinisial ES (21) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Rabu (07/08/24).


Bersama terduga pelaku penyalahgunaan narkotika juga disita barang bukti berupa satu bal yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 gram.


Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SI.K., MIK dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti kemudian tim melakukan interogasi kepada terduga pelaku ES dan mengakui bahwa menyimpan/menyembunyikan narkotika jenis ganja tersebut di bawah tumpukan pelepah daun kelapa sawit di belakang rumahnya lebih tepatnya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam," ujarnya.


Kemudian tim menggeledah tempat yang dimaksud dan ditemukan barang bukti berupa satu bal yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan.


"Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 900 gram merupakan miliknya," pungkas Kapolres.


Terduga pelaku terancam pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.


AKBP Yhogi juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Subulussalam serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.


(Humas/Amdan Harahap)