Bobol Rumah, Satreskirim Polres Asahan Amankan Pelaku

Bobol Rumah, Satreskirim Polres Asahan Amankan Pelaku

Minggu, 15 September 2024

Unit Jantaras Rekrim Polres Asahan mengamanakan pelaku dan penadah barang hasil curian. Kini para pelaku dan penadahnya sudah di tahan beserta dengan barang buktinya.

Metro7news.com|Asahan - Kamis tanggal 12 September 2024, sekira pukul 05.30 WIB, di rumah korban di Jalan Waja Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang  terhadap korbannya atas nama Hidayah.


Pelaku diduga masuk kedalam rumah korban melalui lubang seng yang berada diatas kamar mandi rumah, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban yang berada dalam laci kamar korban. 


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.600.000,- (Lima belas juta enam ratus ribu rupiah), korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, dari hasil penyelidikan tersebut tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan warga Jalan Ali Shabana, Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan (penadah).


Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang di Pimpin oleh Ipda Supangat, SH, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Ali Shabana Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.


Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah dapat memastikan posisi pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial DP, kemudian tim melakukan introgasi terhadap pelaku. 


Dari keterangannya, pelaku membeli 1 unit handphone tersebut dari seorang temannya bernama AEAP alias Aji, kemudian setelah di introgasi pelaku menerangkan memperoleh handphone tersebut dari seorang laki-laki benama AM, warga Jalan Cokro Aminoto Kisaran Barat.


Hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku menerangkan di suruh menjualkan handphone tersebut oleh seorang laki-laki bernama FM, warga Jalan Cokro Aminoto Gg. Mawar Lingkungan IV, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.


Selanjutnya tim melakukan introgasi tehadap FM, dia menerangkan bahwa benar tersangka telah melakukan pencurian tersebut. 


Selanjutnya, tim membawa pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.


(Humas/ds)