Congkel Rumah Warga, Kombet Diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat

Congkel Rumah Warga, Kombet Diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat

Minggu, 01 September 2024

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (kaos biru) di rumah korban Luke Lince Situmorang warga Blok VI Dusun XII Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Setelah beberapa hari dicari petugas, Kombet alias RP pelaku pencurian dengan pemberatan, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, Jum'at (30/08/24).


Kapolres Asahan AKBP, Afdhal Junaidi, SIK., MH., MM melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar kepada media menerangkan, penangkapan terhadap Kombet berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Luke Lince Situmorang warga Blok VI Dusun XII Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Jum'at (16/08/24) lalu.


Kepada petugas, korban mengaku telah kehilangan sejumlah barang akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Akibat hal itu, korban pun mengalami kerugian senilai 14,9 juta rupiah.


Dari laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Azwar Fatlhi Batubara, SH, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit handphone android milik korban dari tangan NM (24) warga Kota Tanjungbalai.


NM mengaku android tersebut dibelinya dari tersangka yang disaksikan oleh rekannya berinisial ESH (24). Mengetahui hal itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap Kombet.


"Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Simpang Empat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang AKP Juni Tua Siregar.


(Humas/ds)