Diduga Kangkangi UU RI No 36 Tahun 1999, Pengusaha Jaringan Internet Ilegal Marak di Madina

Diduga Kangkangi UU RI No 36 Tahun 1999, Pengusaha Jaringan Internet Ilegal Marak di Madina

Rabu, 18 September 2024

Salah satu jaringan internet yang diduga ilegal, Rabu (18/09/24).

Metro7news.com|Madina - Semakin tingginya kebutuhan terhadap jaringan internet ditengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), membuat sejumlah pelaku penyedia jaringan internet ilegal menjadikan Madina sebagai lahan untuk meraup keuntungan.


Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, diduga penyedia belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.


Berdasarkan data serta informasi yang berhasil dihimpun, sedikitnya ada belasan penyedia situs jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW yang diduga tidak mengantongi izin beroperasi.


Seperti investigasi yang dilakukan awak media ini di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, tiang Wi-Fi jenis RT/RW yang dilengkapi dengan tower jaringan terpasang di atas atap rumah seorang warga di lorong kelurahan itu.


Diduga penyedia jasa internet di Dalan Lidang ini milik Bisri Net. Bisri diduga memiliki ratusan pelanggan yang beroperasi di empat kecamatan yakni Panyabungan, Huta Bargot, Panyabungan Selatan dan Panyabungan Utara.


Pantauan di lapangan, tiang internet diduga milik Bisri Net berdampingan dengan tiang milik PLN. Kabel WiFi tersebut juga dilihat menempel di kabel milik PLN.


Selain Bisri Net, beberapa penyedia jasa internet diduga ilegal lainnya juga beroperasi aktif, seperti Hijrah.Net, Kembar.Net, Ghani Ghina, Rafan.Net, Udak Tamali, Sandra.Net, Sahabat.Com, Nashri.Net Batanggadis.NET dan penyedia jasa internet lainnya.


Ada dua macam cara berlangganan internet yang ditawarkan bagi pelanggan. Pertama, berlangganan jaringan Wi-Fi bayar bulanan untuk rumahan dan penjualan jaringan internet WiFi melalui voucher di warung-warung.


Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.


"Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta,"


Bahkan, penyedia jaringan internet ilegal tersebut diduga bekerjasama dengan teknisi yang bekerja di Telkom untuk menjalankan bisnis mereka menjual jaringan Telkom dan Telkomsel kepada pelanggan.


Tak main-main, bisnis yang diduga ilegal karena tidak berbadan hukum yang sah itu, para penyedia jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya.


Akibat kelakuan para oknum ini, negara pun diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar karena menjalankan bisnis ilegal penyedia jaringan Wifi milik Telkomsel.


Sementara, Udak Tamali salah satu penyedia jaringan internet yang diduga ilegal mengaku bahwa bisnisnya itu baru berjalan beberapa bulan.


"Saya masih baru beberapa bulan, bang, yang lain kan banyak," ucapnya melalui sambungan telepon WhatsApp.


(MSU)