DPP FMPM Minta Pemda Madina Terbuka Terkait Dana DID Tahun 2023 dan Laporan Penggunaan Dana Stunting Tahun 2021 -2022.

DPP FMPM Minta Pemda Madina Terbuka Terkait Dana DID Tahun 2023 dan Laporan Penggunaan Dana Stunting Tahun 2021 -2022.

Selasa, 10 September 2024

Alamulhaq Daulay, SH Sekda Madina saat menerima aksi DPP FMPM, Selasa (10/09/24).

Metro7news.com|Madina - Dalam menelusuri keberadaan Dana Intensif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2023 atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah Tahun 2022, Dewan Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pemikir Madina (DPP FMPM) mengelar aksi damai didepan gedung Kantor Bupati Mandailing Natal, Selasa (10/09/24).


Kedatangan DPP FMPM yang di koordinatori Farhan Donganta, diterima oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Alamulhaq Daulay, SH yang mendapat pengawalan dari Satuan Polisi Pamong Praja serta Dalmas Shabara Polres Madina.


Kepada Sekda Madina, Alamulhaq Daulay, DPP FMPM mempertanyakan kenapa Pemda Madina gagal menerima DID Tahun 2023 yang seharusnya diterima atas pencapaian WTP pada Tahun 2022, Selain itu DPP FMPM juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Stunting Tahun Anggaran 2021-2022.


Massa DPP FMPM menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Selasa (10/09/24).

Terkait DID Tahun 2023, Alamulhaq Daulay, SH memberikan jawaban tidak mengetahui apa kendalanya sehingga Pemda Madina tidak menerima DID. Namun dia menjelaskan untuk Tahun 2024 Pemda Madina menerima Anggaran Intensif Fiskal (AIF) atas pencapaian opini WTP Tahun 2023 sebesar Rp 17 Miliyar.


"Kalau masalah DID TA 2023, kenapa Kita tidak mendapat kewenangan pusat, Saya tidak bisa menjawab, Terkait masalah Dana Stunting 2021 silahkan ke Dinas terkait dalam hal ini Dinas PPKB," sebut Alamulhaq Daulay.


Usai menggelar aksi di depan Gedung Kantor Bupati Madina di Komplek Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, DPP FMPM melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.


Setelah itu, di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal massa aksi menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) di Kabupaten Mandailing Natal.


Sebabnya, Pemda Madina gagal menerima DID Tahun 2023 diakibatkan dari laporan penggunaan dana penanganan stunting yang belum lengkap dan tidak terpenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Madina, Fati Zai yang langsung menerima kedatangan DPP FMPM menyampaikan ungkapan terima kasih atas penyampaian informasi ini, dan dia berjanji akan segera membuat laporan secara berjenjang kepada Ketua Kejaksaan Negeri yang baru saja dilantik.


"Kejaksaan Negeri Mandailing Natal baru saja mengalami pergantian pimpinan, terkait yang di sampaikan adik-adik akan segera dilaporkan kepada pimpinan yang baru nanti, dan selanjutnya kita akan menunggu arahan dari pimpinan dalam menangani apa yang disampaikannya," sebut Kasi Intel Kejari Madina.


Untuk diketahui, selayaknya Pemda Madina menerima DID pada Tahun 2023 atas opini WTP atas pemeriksaan keuangan daerah Tahun 2022. Namun berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor : 140/PMK/2023 Pemda Madina tidak termasuk penerima DID, hanya 4 kabupaten/kota yang menerima DID se-Provinisi Sumatera Utara.


(MSU)