Enggan Beri Keterangan Terkait Keberadaan Excavator Pelaku PETI, Ada Apa Dengan Kapolres Madina

Enggan Beri Keterangan Terkait Keberadaan Excavator Pelaku PETI, Ada Apa Dengan Kapolres Madina

Kamis, 05 September 2024

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK.

Metro7news.com|Madina - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK telah memimpin langsung penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Selasa (28/05/24) lalu.


Hasil pantauan wartawan di lapangan sebanyak 12 unit excavator yang diduga milik pelaku PETI, di tambah lagi 2 unit yang sudah diamankan pihak personel gabungan, sehingga jumlah total menjadi 14 unit alat berat dari lokasi PETI yang sudah diamankan Polres Madina.


Herannya, ke-14 unit yang berhasil diamankan dari lokasi PETI di tempat yang berbeda, dan pihak Polres Madina telah menetapkan 7 orang tersangka dengan barang bukti 1 unit excavator. Tetapi yang menjadi pertanyaan, sisa 13 excavator tersebut menjadi tanda besar, dan dimana  keberadaannya dan siapa pemilik, apakah sudah ada tersangkanya.


Barang bukti excavator yang diamankan dari lokasi PETI Kotanopan (foto koleksi).

Namun hingga Kamis (05/09/24), AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK masih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait keberadaan 13 unit excavator yang telah diamankan tersebut.


Sehingga hal ini menjadi sorotan ditengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dan juga membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dijajaran Polres Madina.


Dengan raibnya 13 Unit excavator yang telah diamankan di tempat penyimpanan barang bukti Markas Komando (Mako) Polres Madina menjadi pergunjingan di tengah masyarakat sekarang ini.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah, SH., MH yang dikonfirmasi terkait apakah ada pengajuan permohonan penyitaan yang diajukan Polres Madina. Dan melalui Humas Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Alfat Hakim menjelaskan bahwa Penyidik Polres Madina ada mengajukan permohonan penyitaan pada Bulan Agustus 2024 kemarin.


"Di Bulan Agustus memang ada pengajuan penyitaan excavator," ungkapnya.


Namun, Humas PN Mandailing Natal, Alfat Hakim tidak menjelaskan berapa jumlah unit excavator yang diajukan dalam permintaan penyitaan tersebut karena itu merupakan bagian dari dokumen pro justisia.


"Kami dari pengadilan tidak bisa  memberikan informasi secara detil karena itu bagian dari dokumen pro justisia," jelas Alfat Hakim, Rabu (04/09/24).


Humas PN Madina menambahkan, terkait dokumen permohonan penyitaan itu dapat diketahui nanti setelah ada pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri.


"Nanti itu bisa dicari tahu setelah ada pelimpahan berkas ke Pengadilan dan bisa diikuti dipersidangan," terang Alfat Hakim, melalui rekaman suara yang dikirim ke wartawan, Rabu (04/09/24).


(MSU)