Jadi Cerita Hangat, Salah Seorang Calon Bupati Deli Serdang Diduga Belum Mundur dari ASN, Irawadi SH : KPU Jangan Tutup Mata

Jadi Cerita Hangat, Salah Seorang Calon Bupati Deli Serdang Diduga Belum Mundur dari ASN, Irawadi SH : KPU Jangan Tutup Mata

Selasa, 24 September 2024

Praktisi hukum sekakigus Advokat Irawadi Harahap, SH.

Metro7news.com|Tanjung Morawa - Dengan sudah ditetapkannya calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, pada Minggu (22/09/24), lalu banyak menuai kritikanyang ditujukan kepada KPU dan khususnya Pj Bupati Deli Serdang, Ir. Wirya Alrahman.


Sebabnya, sampai penetapan yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang, sayangnya salah seorang calon yang berasal dari ASN, dr. Asri Ludin Tambunan, diduga belum mengundurkan diri juga sampai saat ini.


Hal tersebut di atas sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 pasal 56 dan 59 ayat 3, jelas menyatakan, bahwa ASN yang maju ke Pilkada yang disebutkan pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tiggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut Pilkada di wajibkan cuti saja.


Dan juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajeman ASN.


Hal tersebut dikatakan Praktisi Hukum, yang juga sebagai Advokat, Irawadi Harahap SH pada awak media, Selasa(24/09/24) di Kafe Pesawat Tanjung Morawa. 


"Seharusnya KPU Deli Serdang jangan tutup mata dengan permaslahan ini, begitu juga dengan Pj Bupati Deli Serdang terkesan mendukung. Dimana letaknya Pilkada Jurdil itu," tegas Irawadi Harahap, SH.


Menurut Irawadi Harahap, permasalahan ini, sebagai penyebab perpecahan horizontal, karena kondisi sudah berat sebelah, bahkan jelas-jelas yang berkompeten mendukung kebijakan Asri Ludin yang akrab disapa dr. Aci.


"KPU Deli Serdang harusnya bersikap netral dan tegas. Ini malah menutupi dan terkesan mendukung. Jadi jangan coba-coba menutupi persyaratan yang telah di atur undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP). jangan berpihak pada seorang calon, yang dapat menguntungkan secara pribadi maupun golongan," ungkap Irawadi.


Sayangnya, Pj. Bupati Deli Serdang Ir.Wirya Alrahman beserta pejabat yang berkompeten di Pemkab Deli Serdang saat di konfirmasi tentang pengunduran dr Aci ini, seperti Kepala BKDSDM, Drs. Abduh Rizal Siregar, Kabag Hukum Pemkab, Muslih, SH dan Kapala Bagian Tata Usaha dan Pimpinan (Tupim) Sekretariat Bupati Deli Serdang, Eko Supriyanto semua tutup mulut.


Jadi oknum pejabat tinggi atu penting di Kabupaten Deli Serdang terkesan subahat dan mendukung dr. Aci. Jangan jadi slogan Pilkada itu Jurdil.


(red)