KPU Sumut Rekrut 176,561 KPPS 33 Kabupaten Kota Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU Sumut Rekrut 176,561 KPPS 33 Kabupaten Kota Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 19 September 2024

KPU SUMUT. (doc-ist)

Metro7news.com|Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan jajarannya membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pilkada serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), di 33 kabupaten/kota se-Sumut.


Demikian anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan, Rabu (18/09/24).


"Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional," ujarnya sembari menyampaikan 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertugas 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota.


Robby juga menenegaskan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.


"Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS-nya. Catatnnya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya," jelasnya. 


Lebih lanjut dirinya menghimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024, di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat. 


"Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat," ucapnya.


Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024, pada tanggal 17-21 September pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.


Lalu pada 17-28 September, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.


Dan, 30 September-5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Kemudian 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. Lalu 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS.


Selanjutnya, pada 7 November-8 Desember, masa kerja KPPS setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus. 


"Adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp 900.000 dan Anggota KPPS Rp 850.000," pungkasnya.


(Bs)