LSM LARaS : Stanvaskan Bangunan di Jalan Wahidin Simpang Jalan Kakap Medan

LSM LARaS : Stanvaskan Bangunan di Jalan Wahidin Simpang Jalan Kakap Medan

Jumat, 20 September 2024

Satu unit bangunan toko di Jalan Wahidin simpang Jalan Kakap diduga telah melanggar peraturan, namun Pemko Medan tidak berani menindaknya, padahal sudah merugikan PAD retribusi IMB.

Metro7news.com|Medan - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat ( LSM LARaS) Sumatera Utara minta kepada pemerintah kota (Pemko) Medan dalam hal ini Dinas Satpol PP dan PKP2R  untuk menghentikan atau menstanvaskan bangunan yang sudah menyimpang dari izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dikeluarkan instansi terkait . 


Satu unit bangunan gedung yang masih dikerjakan saat ini, berdomisili di Jalan Wahidin simpang Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area ini jelas-jelas sudah menyimpang dari izin PBG yang dikeluarkan. Izin yang terpampang dibangunan tersebut berbentuk 1 unit toko dengan 3 lantai.


Namun dilapangan pemilik memanipulasi bangunan tersebut menjadi perkantoran dan dibangun jadi enam lantai. 


"Inikan sudah jelas menyimpang, jadi sampai sekarang kenapa belum distanvaskan," ujar Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung dengan nada heran, Kamis (19/09/20).


Hasil investigasi LSM LARaS, bangunan gedung yang diduga milik PT Angkasa Travel and Tour itu, juga menyimpang dari keterangan rencana kota (KRK) dan disinyalir melanggar rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Medan.  


Menurutnya, bangunan tersebut disinyalir dibekap oleh oknum-oknum tertentu itu tidak mengindahkan royland atau garis sempadan bangunan dengan jalan yang ada.


Disamping itu, ujar Firdaus Tanjung lagi, pemilik bangunan terang-terangan sudah memanipulasi retribusi PBG, seharusnya pemilik bangunan membayar retribusi atau pajak bangunan enam lantai, namun izin yang dikeluarkan tiga lantai.


Sementara, pemilik menyetor retribusi bangunan hanya tiga lantai saja. Inikan sulap namanya.


"Harusnya pemilik membayar enam lantai, bukan tiga lantai, berapa kas Pemko yang sudah dirugikan," sebut Firdaus Tanjung lagi. 


Direktur Eksekutif LSM LARaS ini minta Wali Kota Medan, Boby Nasution bertindak tegas untuk mencabut dan membatalkan izin PBG bangunan di Jalan Wahidin simpang Jalan Kakap Medan.


"Wali Kota Medan harus berani membatalkan dan menstanvaskan bangunan yang jelas-jelas menyimpang dari PBG itu," tegas Firdaus.


LSM LARaS heran dengan sikap Satpol PP yang sampai berita ini diturunkan belum bertindak terhadap bangunan yang menyimpang dan terus dikerjakan itu.


Ada apa dengan Satpol PP," heran Firdaus Tanjung mempertanyakan. 


LSM LARaS dalam kasus ini, akan menyurati, Wali Kota Medan, Boby Nasution untuk mempertanyakan bangunan yang menyimpang di Jalan Wahidin simpang Jalan Kakap tersebut yang sampai sekarang belum ditindak.


Selain Wali Kota Medan, LARaS juga akan melayangkan surat ke Ketua DPRD Medan, Ketua Komisi IV, Dinas PKP2R, Inspektorat, Polrestabes Medan, dan Satpol PP.


(Toni)