Menelusuri Penyebab Kegagalan Penerimaan DID Tahun 2023, Kaban BPKAD Madina Tidak Bisa Dihubungi

Menelusuri Penyebab Kegagalan Penerimaan DID Tahun 2023, Kaban BPKAD Madina Tidak Bisa Dihubungi

Selasa, 17 September 2024

Penyebab Kegagalan Penerimaan DID Tahun 2023, Kaban BPKAD Madina Tidak Bisa Dihubungi.

Metro7news.com|Madina - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 diketahui Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Namun walau sudah mendapatkan opini WTP atas Pengelolaan APBD Tahun 2022, Pemkab Madina pada Tahun Anggaran 2023 gagal menerima Dana Intensif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas opini WTP yang diperoleh.


Kegagalan penerimaan DID Tahun 2023 lalu itu diakui oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina, Alamulhaq Daulay, membenarkan bahwa Pemkab Madina tidak ada menerima DID pada TA 2023, dia juga mengaku tidak mengetahui apa penyebab gagalnya Pemkab Madina menerima DID TA 2023.


"Benar Pemkab Madina tidak ada menerima DID Tahun 2023, apa penyebabnya, saya tidak tahu, karena itu wewenang pusat," ungkapnya saat menemui DPP FMPM yang berunjuk rasa, Selasa (17/09/24).


Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor : 140/PMK/2023 Pemda Madina tidak termasuk penerima DID, hanya 4 Kabupaten/Kota yang menerima DID se-Provinisi Sumatera Utara.


Dalam menelusuri penyebab kegagalan Pemkab Madina dalam menerima DID TA 2023, Selasa (17/09/24) wartawan media ini mencoba menggali informasi melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina Yas'ad Adu Sakirin.


Namun hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bersedia ditemui dan tidak menerima panggilan telepon saat dihubungi pada nomor kontak +62812 6929 XXXX.


Sulitnya mendapatkan informasi terkait penyebab kegagalan Pemkab Madina menerima DID TA 2023 diduga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


(MSU)