Pengamat Hukum : Pelantikan EEL Sebagai Anggota DPRD Sah Secara Hukum

Pengamat Hukum : Pelantikan EEL Sebagai Anggota DPRD Sah Secara Hukum

Selasa, 17 September 2024

Pengamat Hukum Zakaria Rambe, SH.

Metro7news.com|Madina - Pelantikan H. Erwin Efendi Lubis, SH dari sudut pandang pengamat hukum yang juga Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara, Zakaria Rambe, SH menuturkan, Erwin Efendi Lubis masih memiliki hak untuk dipilih dan memilih hingga adanya keputusan hukum tetap (Inkracht).


Terkait pelantikan EEL sebagai Anggota DPRD Madina diungkapkan Zakaria Rambe, SH kepada wartawan, Selasa (17/09/24) jika melihat dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia, terkait status hukum EEL yang belakangan ini disorot sekelompok orang.


"EEL masih memiliki hak untuk dipilih atau memilih. Karena itu, pelantikannya sebagai Anggota DPRD pun secara hukum sah," ungkapnya.


Advokat dari Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini pun menjelaskan, bahwa hingga saat ini belum ada putusan dari pengadilan yang menyatakan EEL bersalah dan harus menjalani hukuman.


Zakaria menilai, semua orang boleh saja berpendapat. Hanya saja pendapat-pendapat itu semua harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.


"Ada hukum di Indonesia yang harus ditaati. Jadi jika ingin menyampaikan pendapat tentang hukum, harus sesuai dengan hukum juga. Bukan cerita asal ngomong saja,” tegas Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polri (JAMPI) Sumut ini.


Zakaria berpendapat, dua kali pengembalian berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut membuktikan ada keraguan dari Penyidik di Poldasu dalam penetapan EEL sebagai tersangka. Sehingga, dalam telaah Kejatisu, ada hal-hal yang perlu diperbaiki.


"Sudah dua kali pengembalian berkas atau P19. Ini menjelaskan ada keraguan dari Penyidik atas penetapan tersangka EEL. Sehingga penyidik harus melakukan check dan richeck lagi terhadap berkas EE," tandasnya.


Oleh sebab itu Zakaria yang akrab di sapa Bang Jack ini berharap, publik di Madina untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu-isu yang seolah-olah EEL memang bersalah.


“jika isu-isu seperti itu terus dihembuskan, bukan tidak mungkin Aparat Penegak Hukum (APH) akan menyelidiki orang-orang yang memunculkan isu-isu hoax tersebut,” katanya.


Terakhir, Zakaria menambahkan, sama saja dengan hoax jika terus isu-isu penangkapan EEL dilontarkan. Siapa yang bisa membuktikan EEL bersalah, hanya pengadilan yang akan membuktikan EEL bersalah.


“Jika terus isu-isu itu dilemparkan, maka bukan tak mungkin APH harus bertindak menjaga stabilitas keamanan dan kerawanan ricuh di Madina," pungkasnya. 


(MSU)