PETI Desa Aek Nabara Kecamatan Batang Natal Ditertibkan Polhut KPH IX

PETI Desa Aek Nabara Kecamatan Batang Natal Ditertibkan Polhut KPH IX

Kamis, 05 September 2024

Alat berat jenis excavator diduga milik pelaku PETI di Desa Aek Nabara Kec Batang Natal, Rabu (04/09/24).

Metro7news.com|Madina - Setelah sebelumnya Tim Polhut KPH IX melakukan himbauan agar aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu Sungai Batang Bangko, Kampung Bangko Lama, Dusun Aek Guo, Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal dihentikan. Kini oknum penambang dan alat beratnya telah keluar dari lokasi.


Demikian dijelaskan KUPT KPH IX Panyabungan, Abdul Saleh Harahap kepada wartawan, Rabu (04/09/24) malam via seluler.


”Tim Polhut KPH IX Panyabungan telah melakukan pengecekan langsung kelapangan terkait adanya aktifitas alat berat (beko) di kawasan hutan lindung yang terdeteksi beroperasi di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal," terangnya.


Dan ketika tim hendak ke lokasi, tim mendapati beko sudah tidak berada dilokasi dan ternyata sudah turun ke Desa Aek Nabara.


”Saat Tim Polhut menemukan alat berat di desa dan melakukan pemeriksaan, tidak terlihat oknum pemilik alat berat tersebut," ungkapnya.


Ketika tim memeriksa kondisi alat berat, ternyata tidak berfungsi alias rusak, sehingga hanya di parkirkan di pinggir jalan di Desa Aek Nabara.


Langkah persuasif pun dilakukan tim dengan menjumpai Kepala Desa Aek Nabara, sembari memberi himbauan dan memberi peringatan agar tidak ada lagi aktifitas PETI di kawasan hutan lindung karena merusak lingkungan.


“Kepada Kepala Desa Aek Nabara Tim Polhut KPH IX Panyabungan mengingatkan agar tidak ada lagi yang melakukan aktifitas apapun di kawasan hutan karena akan berdampak kerusakan hutan dan lingkungan," tandasnya.


Saleh pun menambahkan, himbauan Tim Polhut mendapat respon baik dari Kepala Desa Aek Nabara, Syamsir yang menyatakan bahwa selama ini dirinya sudah sering mengingatkan agar kegiatan ilegal itu dihentikan. 


(MSU)