PHK Sepihak, Kuasa Hukum Security Layangkan Somasi Kepada PT Jaya Baru Pertama Mandoge

PHK Sepihak, Kuasa Hukum Security Layangkan Somasi Kepada PT Jaya Baru Pertama Mandoge

Selasa, 03 September 2024

Westen Sitorus (foto atas) kecewa dengan pihak PT JBP (foto bawah) yang melakukan PHK sepihak kepada dirinya, tanpa ada surat peringatan sama sekali.

Metro7news.com|Asahan - Westen Sitorus (45) salah seorang security di Perkebunan Swasta yaitu PT. Jaya Baru Pertama (PT JBP) Perkebunan Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaannya. 


Kepada media, Selasa (03/09/24), Westen mengatakan, bahwa dirinya telah bekerja dan mengabdi selama 14 tahun di perusahaan perkebunan swasta tersebut. Ironisnya PT. JBP tidak mengeluarkan pesangon yang menjadi hak Westen,  


Westen juga menerangkan, PHK sepihak atas dirinya itu terjadi pada 19 Juli 2024 lalu. Sekira pukul 10.00 WIB, pada waktu itu dirinya mendapat telepon dari Agung Laksono, pelaksana Kebun PT. JBP untuk menghadap ke kantor perusahaan.


Sesampainya di kantor perusahaan, Westen mendapat kabar kurang menyenangkan, yakni dirinya harus rela dipecat dan diberhentikan dari perusahaan. Padahal, sebelumnya Westen tidak pernah mendapat pemberitahuan dari PT. JBP terkait hal itu. 


"Gak pernah ada pemberitahuan, tiba-tiba aja aku dipecat dan dijanjikan Agung Laksono akan dikasi uang pisah 1,5 juta rupiah. Jelas itu membuatku sangat terkejut bang," katanya.


Tindakan semena-mena yang dilakukan oleh PT. JBP terhadapnya, tentunya membuat Westen merasa kecewa dan keberatan. Dirinya pun berupaya mendapatkan keadilan dengan melaporkan hal itu ke Disnakertrans Kabupaten Asahan.


"Aku sudah buat laporan ke Dinas Tenaga Kerja, tapi sampai sekarang PT. JBP tetap bersikukuh tidak akan mengeluarkan apa yang menjadi hak ku," tambahnya.


Lebih lanjut Westen mengatakan, bahwa saat ini dirinya telah didampingi oleh kuasa hukumnya dari Best Practice Consulting. Kantor hukum tersebut diketahui telah melakukan somasi kepada PT. JBP terkait kesewenangan yang dilakukannya terhadap Westen. 


Dr. Mangaraja Manurung, SH., MH, kuasa hukum Westen dari Best Practice Consulting kepada awak media membenarkan hal itu. Mangaraja yang juga merupakan akademisi Universitas Asahan itu menduga bahwa telah terjadi rekayasa atas PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. JBP terhadap kliennya tersebut.


"Kita akan melakukan tuntutan jika PT. JBP masih tetap tidak bersedia mengeluarkan hak-hak klien kami. Mereka telah sengaja melanggar aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam hal PHK terhadap klien kami," terangnya. 


(ds)