Pilkada Deli Serdang 2024, Praktisi Hukum : ANS Yang Dukung Salah Calon, Lebih Baik Mundur Saja

Pilkada Deli Serdang 2024, Praktisi Hukum : ANS Yang Dukung Salah Calon, Lebih Baik Mundur Saja

Senin, 09 September 2024

Irawadi Harahap, SH.

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Banyaknya aparat negeri sipil (ASN) yang terlibat politik praktis, lebih baik mengundurkan diri saja. Karena ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Soalnya, ASN telah diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


Hal tersebut di katakan praktisi hukum, Irawadi, SH seorang advokat kepada Metro7news.com saat kopi morning di Warkop di jalan besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (09/09/24).


Dia menyayangkan adanya ANS yang terlibat  secara terang-terangan mendukung salah satu calon dari keluarga dinasty yang mencalonkan diri menjadi Bupati Deli Serdang dalam Pilkada 2024 pada November mendatang. 


Seharusnya kata Irawadi, ANS itu harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini, karena hal tersebut sudah di jelaskan dalam pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014. "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.


"Ini malah terang-terangan mendukung salah calon dalam kegiatan seremoni yang di bungkus dengan kampanye terselubung untuk mendapat simpati dari masyarakat," ujar Irawadi.


Ditambahkannya lagi, setiap ANS yang melanggar netralitas berupa pelanggaran disiplin akan menerima konsekuensi hukuman salah satunya hukuman pembebasan jabatan dalam waktu tertentu.


Hal ini juga diperkuat dalam PP No. 53 Tahun 2010, pasal 4 ayat 15 tentang disiplin PNS atau ASN menyatakan, setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye atau kegiatan apapun.


"Kita pun meminta kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang harus bekerja dan menjalankan Tupoksi sebagai pengawas Pemilu. Dan tindaklanjuti setiap temuan masyarakat atas adanya kecurangan yang dilakukan salah satu calon bupati dalam kegiatannya," pungkas Irawadi. 


(red)