Polsek Pulau Raja Polres Asahan Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Pulau Raja Polres Asahan Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Minggu, 01 September 2024

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil meringkus tersangka pelaku penggelapan sepeda motor. 

Metro7news.com|Asahan - Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor berinisial ES (33) warga Aek Kuasan Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MH., MM melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra B, SH menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Supawet (48), pada Selasa (27/08/24). 


Kepada petugas, Supawet mengaku, bahwa sepeda motor miliknya tersebut sudah dua hari tidak dikembalikan oleh si peminjam. 


Kapolsek Pulau Raja, Jum'at (30/08/24) kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda AH. Lumbantoruan untuk melakukan penyelidikan.


Mendapat informasi terkait keberadaan sepeda motor tersebut, dipakai oleh seseorang di Dusun II Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung menuju lokasi di maksud.


Informasi tersebut ternyata benar, sesampainya di lokasi, petugas pun menemukan sepeda motor dikuasai oleh ES. Tak menunggu lama, petugas kemudian meringkus ES dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. 


"Saat kita interogasi, ES mengaku bahwa motor tersebut benar milik korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Pulau Raja untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.


 (Humas/ds)