Ringkus 5 Tersangka, Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Amankan 18 Kg Sabu Asal Malaysia

Ringkus 5 Tersangka, Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Amankan 18 Kg Sabu Asal Malaysia

Rabu, 18 September 2024

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MM., MH saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika di Halaman Belakang Mapolres Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilannya mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika. 


Hal itu tersebut dijelaskan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MM., MH saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika di Halaman Belakang Mapolres Asahan, Rabu (18/09/24) sekira pukul 11.15 WIB.


Dalam keterangan persnya, Kapolres mengatakan, kasus pertama dengan LP Nomor : LP/A/196/IX/2024/SPKT/Satres Narkoba Polres Asahan/Polda Sumut dengan kronologis, pada Minggu (01/09/24) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Satres Narkoba menangkap pelaku berinisial MS warga Sampang Madura Provinsi Jawa Timur yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. 


MS diciduk petugas di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan saat membawa narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan ke dalam ban sepeda motor beserta velg. Petugas berhasil menemukan 16 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 8 Kg dari dalam ban sepeda motor. 


Lebih lanjut Kapolres menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa dan diantarkan kepada seseorang berinisial S yang berada Sampang Madura Provinsi Jawa Timur. Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D warga Madura yang menetap di Puchong Malaysia.


"Jika MS berhasil membawa barang tersebut sampai ke Madura, dirinya dijanjikan upah sebesar 40 juta setiap perkilo gramnya. Terhadap MS akan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati," terang Kapolres. 


Pengingkapan kasus lainnya yakni, berdasarkan LP Nomor : LP/A/206/IX/2024/SPKT/Satres Narkoba Polres Asahan/Polda Sumut. Kronologis pengungkapan kasus, pada Kamis (12/09/24) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, di Jalinsum Desa Perkebunan Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.


Saat itu petugas meringkus empat orang tersangka berinisial MA, HS, MC dan YI. Dari ke empat orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 Kg.


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lakban, tiga plastik biru, tiga plastik hitam, satu handphone nokia hitam, satu unit mobil Toyota Calya hitam bernopol BK 1177 VAE, dua unit handphone Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit handphone merk Oppo.


Kapolres melanjutkan, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas diketahui barang haram tersebut didapat oleh MA saat menjemput kepulangan TKI di Pantai Datuk Kabupaten Batubara. Kemudian sabu disimpan oleh MA di Pulau Raja.


MA kemudian berniat menjual sabu tersebut melalui HS sebagai perantara. Saat itu petugas pun menyamar dengan tehnik undercover buy yang akan membeli sabu perkilo gramnya seharga 170 juta rupiah. 


Kepada petugas, ke empat tersangka memgaku baru pertama sekali menjalankan bisnis haram tersebut. Terhadap empat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun hukuman pidana penjara. 


"Untuk pemesan berinisial S warga Sampang Madura, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus," tutup Kapolres Asahan. 


(ds)