Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Meringkus S dan Amankan Sekilo Sabu

Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Meringkus S dan Amankan Sekilo Sabu

Sabtu, 28 September 2024

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggulung pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberta satu kilo.

Metro7news.com|Asahan - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggulung pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini Satuan Anti Dadah tersebut berhasil meringkus seorang lelaki berinisial S (42) warga Sei Tualang Raso di Jalan MT Haryono Kota Tanjungbalai, Senin (23/09/24) kemarin. 


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MH., MM melalui Kasubsi Humas Polres Asahan, Iptu Dr. Anwar Sanusi, MH menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram di Kota Tanjungbalai.


Dari info tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto, SH langsung memerintahkan Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan melakukan penyamaran. Petugas pun kemudian sepakat bertemu dengan seorang lelaki berinisial E di sebuah rumah di Kota Tanjungbalai.


Barang bukti sabu seberat satu kilo telah diamankan petugas.

Kasubsi Humas melanjutkan, sekira pukul 21.00 WIB seorang lelaki datang ke rumah yang disepakati dengan membawa narkotika jenis sabu. Sesaat kemudian petugas pun langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. 


Dari lelaki yang belakangan diketahui berinisial S tersebut, petugas berhasil mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu. 


Namun, pada saat penangkapan E berhasil melarikan diri dengan cara memanjat ke atap rumah.


Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal terhadap S diketahui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang berinisial A, warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. 


Kepada petugas, S mengaku bahwa dirinya diminta A untuk mengantarkan barang haram itu kepada E di Gang Fajar Jalan MT Haryono Kota Tanjungbalai.


Serta S, dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar 1 juta rupiah oleh A. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap A dan melakukan pengembangan kasus. 


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasubsi Humas.


(Humas/ds)