Satreskrim Polres Madina Tarik Penanganan Proses Hukum Kebakaran Minibus Di SPBU 14 229 325 Natal

Satreskrim Polres Madina Tarik Penanganan Proses Hukum Kebakaran Minibus Di SPBU 14 229 325 Natal

Jumat, 20 September 2024

Ipda Bagus Seto, SH, KBO Satreskrim dan Plh Kasi Humas Polres Madina (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Proses hukum kebakaran Minibus Daihatsu Hijet 1000 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 229 325 Natal yang ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Natal akhirnya ditarik ke Polres Madina untuk proses hukum selanjutnya.


Hal itu diungkapkan Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dikonfirmasi melalui Plh Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH, Jum'at (20/09/24).


"Setelah kita lakukan gelar, proses hukum selanjutnya ditarik ke Satreskrim Polres Madina," ungkapnya.


Kebakaran Minibus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU 14-229325 Natal, Selasa (23/04/24) bulan lalu. 

Selanjutnya, saat dipertanyakan apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan, Ipda Bagus Seto kepada wartawan menerangkan, belum ada penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Madina sedang melakukan penelitian berkas perkara yang ada dari Polsek Natal.


"Penyidik sedang mempelajari berkas perkara yang ditarik dari Polsek Natal" jelasnya.


Ipda Bagus Seto, SH, yang sekaligus menjabat sebagai Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina akan segera menyampaikan informasi perkembangan penanganan proses hukum kebakaran minibus di SPBU 14 229 325 Natal.


(MSU)