SMSI Madina Beri Pemahaman Panwascam Beda Media Sosial dengan Media Online

SMSI Madina Beri Pemahaman Panwascam Beda Media Sosial dengan Media Online

Senin, 09 September 2024

Reza Mohammad, Sekertaris SMSI Madina saat memberikan pemahaman perbedaan media sosial dan media online, Senin (09/09/24).

Metro7news.com|Madina - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diwakili oleh Sekretaris SMSI Madina, Reza Mohammad memaparkan perbedaan media online dengan media sosial kepada seluruh Panwas kecamatan.


Dalam kegiatan sinergisitas jajaran pengawas Pemilu untuk pengawasan berkualitas dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, Pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota serentak 2024. Acara ini dilaksanakan oleh Bawaslu Madina di Aula Hotel Rindang, Senin (09/09/24). 


Dalam materinya, Sekretaris SMSI ini menjelaskan perbedaan tentang media sosial dengan media online. Hal ini karena banyak para Panwascam belum paham tentang perbedaan itu. 


"Facebook, Twitter ataupun Instagram itu media sosial. Sedangkan media online, atau media pemberitaan online itu adalah media massa atau media pemberitaan yang disiarkan secara online. Media online itu pun berbadan hukum, sedangkan media sosial itu tidak berbadan hukum," ungkap Reza. 


Reza mengatakan, karena itu, diharapkan para Panwascam untuk bisa berkolaborasi dengan media. Hal itu, dikarenakan dengan adanya kerjasama antara pengawas dan wartawan maka akan tercipta Pilkada aman dan damai serta berkualitas.


"Kalau kita berkerjasama dan bersinergi, Insyaallah akan tercipta Pilkada berkualitas yang aman dan damai. Jadi jangan pernah anti dengan adanya wartawan yang datang, baik untuk mengklarifikasi maupun memberikan data dan fakta," jelasnya.


Reza juga menambahkan, wartawan bekerja dengan aturan dan kode etik yang mengikat. Sehingga dalam melaksanakan kegiatannya wartawan harus sesuai dengan kode etik dan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. 


(MSU)