Sosialisasi Pengawas Pemilu Penyampaian Permohonan Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Madina

Sosialisasi Pengawas Pemilu Penyampaian Permohonan Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Madina

Rabu, 11 September 2024

Muhammad Amin, M.Si Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi disaat membuka Acara Kegiatan Sosialisasi Pengawas Pemilu, Rabu (11/09/24).

Metro7news.com|Madina - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (11/09/24) menggelar agenda acara sosialisasi pengawas pemilu dan tata cara penyampaian permohonan sengketa ke Bawaslu Madina.


Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Madina yang di sampaikan melalui Muhammad Amin, M.Si menyampaikan sosialisasi ini merupakan inovasi dan inisiatif Bawaslu Madina untuk memberikan pemahaman hukum bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.


Kegiatan ini merupakan inovasi, salah satu inisiatif dari Bawaslu Madina guna meningkatkan pemahaman hukum bagi pihak yang terlibat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, partai politik dan masyarakat Mandailing Natal pada Umumnya.


Nurhalim Tanjung Ahli Pers pada saat memaparkan materi sosialisasi pengawas pemilu, Rabu (11/09/24).

Pada kesempatan itu, Muhammad Amin, M.Si turut menyampaikan, bahwa salah satu kewenangan dari Bawaslu memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu dengan memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang sedang bersengketa.


"Penyelesaian sengketa merupakan bagian dari kewenangan pengawas Pemilu yang paling heroik dan merupakan salah satu mahkotanya Bawaslu. Dimana mekanisme penanganannya pun secara khusus diselesaikan dengan cara mempertemukan para pihak oleh Bawaslu guna memperoleh kesepakatan," jelas Muhammad Amin.


Masih kata Muhammad Amin, apabila diantara para pihak tidak tercapai kesepakatan maka proses pengambilan keputusan ada di Bawaslu, 


"Ini tentu saja memberikan perspektif keadilan yang lebih kepada para pihak yang penyelesaian sengketanya diselesaikan oleh pengawas Pemilu," tambah Muhammad Amin M.Si selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi disaat membuka acara kegiatan.


Dalam acara sosialisasi pengawas Pemilu yang digelar Bawaslu Madina, menghadirkan narasumber, Nurhalim Tanjung selaku ahli pers dari Dewan Pers Republik Indonesia, yang memberikan penjelasan tentang tatacara penyampaian pelaporan media pada masa kampanye Pemilu.


Nurhalim Tanjung dalam pemaparan yang disampaikan mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh media atau wartawan pada saat masa kampanye dapat diadukan ke Komisi Pengaduan Dewan Pers.


"Dalam menangani pelanggaranedia dalam Pemilu, Dewan Pers membuka Komisi Pengaduan, selain itu pengaduan bisa dibuat melalui Aplikasi Dewan Pers," ungkapnya.


(MSU)