Tegakkan UUPA di Pilkada Subulussalam, Ratusan Lebih Massa Demo Kantor Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam

Tegakkan UUPA di Pilkada Subulussalam, Ratusan Lebih Massa Demo Kantor Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam

Jumat, 20 September 2024

Ratusan massa melakukan demo di Kantor Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam untuk mengakkan UUPA

Metro7news.com|Subulussalam - Ratusan lebih pendemo datangi Kantor Panwaslih dan KIP (KPU) Kota Subulussalam untuk mendesak Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Pilkada di tegakkan.


Aksi pendemonstran tergabung dari masyarakat setempat pasalnya, salah satu Paslon Wali Kota Subulussalam diketahui mereka bukan orang Aceh dan tidak mempunyai garis keturunan orang Aceh.


Di depan Kantor Panwaslih setempat, massa meminta agar Panwaslih bekerja sesuai Tupoksinya dan mengawasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam menegakkan UUPA dan Qanun Aceh.


"Di pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jelas tertuang.


"Kami meminta Panwaslih bekerja dengan profesional untuk mengawasi KIP," ujar Ridwan Husain salah seorang orator demonstrasi di Kantor Panwaslih, Jum'at (20/09/24).


Pintanya, jangan begal aspirasi kami dan jangan lupakan Qanun Aceh, Subulussalam ini masih Aceh harus mengikuti peraturan yang disepakati bersama di Aceh ini.


Pada saat mediasi antara pihak Panwaslih dan perwakilan massa, disana Ketua Panwaslih, Suhendri mengatakan, untuk memutuskan atau menggagalkan salah satu Paslon yang di tujukan bukanlah ranah Panwaslih melainkan Komisioner KIP Subulussalam.


"Jika ada kecurangan laporkan ke kami, kami akan menanganinya, sedangkan terkait menggagalkan salah satu Paslon ini yang dinilai tidak sesuai Qanun Aceh itu sepenuhnya wewenang KIP," ungkap Suhendri.


Tidak sampai disitu saja, di tengah intensitas curah hujan yang cukup tinggi, massa langsung menyasar ke Kantor KIP Subulussalam.


Sesampainya di KIP, perwakilan pendemo ini langsung di sambut oleh Ketua Komisioner, Asmiadi, Malim Sabar dan Asnawi Hasan. Di Kantor KIP mereka langsung mendegarkan tuntutan dari perwakilan massa.


Dikutip, Ridwan Husain mengatakan dengan tegas, bahwa salah satu Paslon wali kota tersebut, bukanlah orang Aceh dan kelahiran di Aceh.


"Ini sangat jelas, ada salah satu Paslon yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh. Salah satu Paslon ini lahir di luar Aceh dan tidak mempunyai garis keturunan orang Aceh, ini dapat kami pastikan," tegas Ridwan Husain.


Setelah mendengar langsung tuntutan para perwakilan pendemo itu, Asmiadi menjelaskan, mereka bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak menyampingkan UUPA Qanun Aceh.


"Percayalah, kami disini bekerja sesuai undang-undang yang berlaku, hadirnya bapak-bapak disini tidak menjadi faktor penilaian kami. Jika salah satu paslon ini tidak sesuai syarat Qanun Aceh kami akan langsung mendiskualifikasinya," jelas Ketua Komisioner Asmiadi.


(Amdan Harahap)