Terkait 13 Unit Excavator, Pengamat Hukum : Kapolres Madina Harus Terbuka ke Publik

Terkait 13 Unit Excavator, Pengamat Hukum : Kapolres Madina Harus Terbuka ke Publik

Selasa, 03 September 2024

Barang bukti excavator yang diamankan dari lokasi PETI Kotanopan (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Ari Sofandi Paloh diminta agar terbuka kepada publik terkait dugaan raibnya 13 unit barang bukti alat berat excavator Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Kotanopan yang diamankan di halaman belakang Mako Polres Madina.


Hal itu disampaikan pengamat hukum, Wahyu Suryadanhiel, SH., MH kepada wartawan, Selasa (03/09/24) menanggapi raibnya 13 unit alat berat excavator barang bukti PETI yang diduga belum diproses hukum.


“Apa yang dilakukan Kapolres memang tidak menyalahi aturan. Akan tetapi saya menilai seharusnya Kapolres Madina terbuka ke publik," ungkapnya.


Dahniel juga menuturkan, kita melihat, memang ada kewenangan Kapolres untuk melepaskan 13 unit alat berat excavator ini. Dan ini juga harus dilakukan investigasi dahulu.


“Apabila nantinya ada bukti dugaan permintaan uang dari Polres Madina, maka Kapolres Madina bisa dilaporkan ke Propam Polri,” tegasnya.


Alumni UMSU itu menambahkan, Jika nantinya dalam investigasi ditemukan bukti adanya permintaan uang. Laporkan saja ke Propam, berarti Kapolres menyalahi wewenang dan jabatannya sebagai Kapolres. Ini sudah melanggar aturan, jika memang ada buktinya.


Dari informasi yang beredar, ke 13 alat berat tersebut yang merupakan barang bukti PETI Kotanopan di pulang ke pemilik untuk perawatan.


Hanya saja, menurut salah seorang sumber yang namanya dirahasiakan. Ada salah seorang pemilik excavator berinisial M yang alat beratnya sudah keluar, kini telah kembali beroperasi PETI di daerah Silaping Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera barat (Sumbar).


“Kemaren alat berat oknum inisial M ini disewakan untuk PETI Kecamatan Kotanopan. Tapi kini sudah keluar dua hari yang lalu, sekarang udah dipakai lagi main PETI di daerah Silaping," paparnya.


Kemudian dalam pengakuan M, sambungnya, dirinya ada mengeluarkan sejumlah uang untuk mengeluarkan alat berat miliknya tersebut.


"Olo Mantong. 250 juta sada alat (250 juta per unit),” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (03/09/24).


Sebelumnya, terkait permasalahan ini, wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh dan Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH. Akan tetapi hingga berita ini ditayangkan, belum ada memperoleh jawaban.


(MSU/TIM)