Agar Tidak Jadi Polemik, Pj Bupati Deli Serdang Berhentikan Asri Ludin Tambunan Dari ASN

Agar Tidak Jadi Polemik, Pj Bupati Deli Serdang Berhentikan Asri Ludin Tambunan Dari ASN

Rabu, 25 September 2024

Khoirum Rizal Asisten 3 bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deli Serdang menjabat sebagai Plt Kadis Kesehatan. 

Metro7news.com|Lubuk Pakam - Sempat menjadi polemik dan pembicaraan hangat di kalangan publik, hal tersebut di karenakan Asri Ludin yang mencalonkan dirinya menjadi orang nomor satu di Kabupaten Deli Serdang terhalang dengan belum mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).


Soalnya, sampai acara pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024, pada Senin (23/09/24), Aci panggilan akrabnya masih seorang ASN.


Surat pemberhentian secara hormat Asri Ludin sebagai ASN dan Kadis Kesehatan Deli Serdang.

Hal ini sempat menghebohkan di Kabupaten Deli Serdang. Karena ada dugaan pencalonan diri Aci menjadi bupati sudah di skenario oleh pejabat Deli Serdang.


Padahal sebelumnya, putra sulung mantan Bupati Deli Serdang 2 periode almarhum Amri Tambunan tersebut telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Kadiskes dan ASN pada tanggal 1 Agustus 2024 yang lalu kepada Penjabat Bupati.


Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan blunder, akhirnya Pj Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman memutuskan untuk memberhentikan Asri Ludin Tambunanan dari ASN dan jabatannya sebagai Kadis Kesehatan Deli Serdang, pada Selasa (24/09/24) semalam.


Pemberhentian tersebut tertulis dalam surat bernomor 177 Tahun 2024 tentang pemberhentian Asri Ludin dengan hormat sebagai anggota ASN, dan Kadis Kesehatan Deli Serdang.


Selanjutnya, Pj. Bupati Wiriya Alrahman menunjuk Khoirum Rizal, Asisten II bidang Perekononian dan Pembangunan Sekdakab Deli Serdang sebagai pelaksana tugas (Plt)  Kadis Kesehatan Deli Serdang. sebagaimana tertulis di surat perintah bernomor 800.1.3.3/3055 tertanggal 24 September 2024.


Apabila Pj. Bupati tidak menindaklanjutinya, pencalonan Asri Ludin Tambunan untuk maju dalam kontestasi Pilkada serentak November mendatang akan batal. 


Karena sudah bertentangan denga PP No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, dan UU No. 20 Tahun 2023 pasal 56-59 ayat 3.


Sementara, pemberhentian Asri Ludin tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Deli Serdang.


(red)