Walhi Sumut Soroti Kinerja Kapolres Madina, Minta Kapolda Sumut Segera Lakukan Evaluasi

Walhi Sumut Soroti Kinerja Kapolres Madina, Minta Kapolda Sumut Segera Lakukan Evaluasi

Senin, 09 September 2024

Barang bukti excavator yang diamankan dari Lokasi PETI Kotanopan (foto koleksi)

Metro7news.com|Madina - Terkait penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan  yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) dalam satu operasi penindakan PETI dengan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 14 unit excavator yang diduga melakukan aktivitas PETI, Selasa (28/05/24) lalu.


Ini menjadi perhatian serius bagi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) yang meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan segera mengevaluasi kinerja Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Ari Sofandi Paloh.


Hal ini diungkapkan oleh Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (09/09/24) dalam menanggapi dugaan tangkap lepas 13 unit excavator yang diamankan dari lokasi penertiban PETI dan sudah disita ke penyimpanan barang bukti Polres Madina.


Rian menilai Kapolres Madina melakukan pembiaran terhadap maraknya PETI di Madina. Dia menilai sikap Kapolres Madina dengan tidak melanjutkan proses hukum terhadap 13 unit excavator tersebut merupakan pembiaran terhadap pelaku PETI.


"Sikap Kapolres ini sama saja melakukan pembiaran terhadap PETI karena tidak memberikan efek jera. Penertiban dan penegakan hukum terhadap PETI sepertinya hanya normatif saja. Ditangkap, terus dilepaskan dengan alasan titip rawat," jelas Rian melalui WhatsApp, Senin (09/09/24).


Dia juga menambahkan, beberapa laporan yang diterima Walhi, khususnya permasalahan PETI hingga kini disinyalir tidak pernah ada penyelesaian.


Rian pun menilai, permasalahan PETI di Madina cukup masif dan banyak. Namun tidak didukung dengan ketegasan dari aparat penegak hukumnya (APH).


"Permasalahan mineral dan kerusakan lingkungan di Madina cukup banyak kita terima laporannya. Namun tidak ada penyelesaian dan ketegasan dari APH,  sehingga terkesan didiamkan," tegasnya.


Bahkan menurut Rian, di Madina sendiri banyak permasalahan, khususnya terkait lingkungan. Selain PETI ada juga beberapa laporan terkait penyerobotan lahan dan aktifitas galian C ilegal yang dilaporkan masyarakat ke Walhi. Sehingga, dirinya menilai perlu ketegasan dari APH, khususnya Polres.


"Perlu ketegasan. Soalnya banyak laporan yang masuk ke Walhi. Ini harus menjadi perhatian khusus, Kapolres Madina dalam menyelesaikan semua permasalahan harus tegas," ungkapnya.


Selain itu, Rian juga mengatakan, Pemerintah Propinsi Sumut juga harus segera bertindak. Khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan fungsi pengawasan khususnya bidang mineral dan tambang merupakan tanggung jawab pemerintah propinsi.


"Pemerintah provinsi juga harus ikut serta dalam penertiban PETI. Tambang legal saja, banyak masalah apalagi yang ilegal. Ini harus jadi perhatian serius," pintanya.


Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH yang dikonfirmasi tentang proses hukum 13 excavator yang diduga raib menjelaskan bahwa alat berat yang telah diamankan tersebut dikembalikan ke pemiliknya untuk di rawat.


”Karena Polres Madina tidak memiliki biaya untuk merawat alat berat, makanya sementara dititip rawatkan sama pemiliknya,” paparnya.


kemudian lanjutnya, untuk proses hukum ke 13 alat berat excavator PETI Kotanopan itu telah masuk dalam tahap ke “penyelidikan”.


”ke 13 alat berat excavator itu dalam proses penyelidikan,” terangnya.


Dan tambahnya, terkait penetapan penyitaan yang di usulkan penyidik ke Pengadilan Negeri (PN) Madina sudah dilakukan.


“Sudah semua itu, mengenai penyitaan dan penetapan sitanya,” ungkap Bagus Singkat. 


(MSU)