Majelis Hakim PN Tanjungbalai diketuai oleh Joshua J.E Sumanti, SH.MH saat menggelar sidang putusan, Selasa (22/10/24) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Pengadilan Negeri Tanjungbalai menggelar sidang putusan terhadap Fauzan Ansori (31) ayah biadab yang menjadi terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya di Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan di Ruang Cakra PN Tanjungbalai, Selasa (22/10/24).
Majelis hakim yang diketuai oleh Joshua J.E Sumanti, SH tersebut menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan jika tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kepada Fauzan Ansori.
Berdasarkan keterangan Humas PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, SH, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, namun majelis hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, ADV. Sangkot Yusri, SH., MH itu menerima putusan hakim. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
"Saya kira putusan majelis hakim telah maksimal, sehingga saya menyarankan agar terdakwa bersedia menerimanya," ucap Sangkot.
Sebagaimana diketahui, Fauzan Ansori melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya SSF (8) sebanyak 10 kali dibeberapa tempat. Terakhir, perbuatan bejatnya itu ia lakukan di Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (24/03/24).
Atas perbuatannya tersebut, Faiza Ansori dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Masyarakat Beri Apresiasi Terhadap Putusan PN Tanjungbalai
Sejumlah masyarakat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai terhadap terdakwa Fauzan Ansori yang dinilai telah melakukan aksi bejat dan biadab kepada anak kandungnya sendiri.
Sulistiawati (43) warga Asahan kepada media mengatakan, putusan majelis hakim PN Tanjungbalai dinilai telah selaras dengan harapan masyarakat luas. Bagaimana tidak, di usia belia, SSF yang masih berumur 8 tahun, harus hancur ditangan ayahnya sendiri.
"Kami merasa puas mendengar putusan majelis hakim PN Tanjungbalai. Saya rasa ini sudah sebanding dengan perbuatan bejatnya. Meski begitu, rasa geram kita masih sangat besar terhadap terdakwa. Semoga apa yang diputuskan oleh majelis hakim dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.
(ds)