Bangunan Jalan Wahidin Simpang Kakap, Terkesan Pemilik Tantang Wali Kota Medan

Bangunan Jalan Wahidin Simpang Kakap, Terkesan Pemilik Tantang Wali Kota Medan

Selasa, 01 Oktober 2024

Terlihat segel pada bangunan di Jalan Wahidin simpang Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II,. Kecamatan Medan Perjuangan sudah terbuka.

Metro7news.com|Medan - Walaupun sudah dilakukan penyengelan oleh Pemko Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, atas bangunan tunggal di Jalan Wahidin simpang Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area yang sudah melanggar peraturan mendirikan bangunan dengan memanipulasi izin, 3 lantai dibangun menjadi 6 lantai.


Saat di konfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat Adisyah Putra Harahap melalui panggilan WhatsApp mengatakan, kalau bangunan tersebut sudah dilakukan penyegelan. Dan pemilik mau merevisi ijin.



"Benar bang, kita sudah melakukan penjegelan terhadap bangunan tersebut. Sementara, pemiliknya akan merevisi izinnya," ujar Rahmat melalui selulernya, Selasa (01/10/24) siang.


Pantauan awak media ini dilapangkan, Selasa (01/10/24) siang, bangunan tersebut masih terus melanjutkan proses pekerjaan, walau sudah ada tanda segel pada bangunan tersebut.


Terpisah, Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera, Firduas Tanjung menyangakan sikap pemilik bangunan yang terkesan menantang Wali Kota Medan. Padahal bangunan tersebut sudah di segel, namun masih melakukan pekerjaan.


"Apa ini tidak menantang, berani-beraninya merusak segel untuk melajutkan pekerjaan," tandas Firdaus Tanjung. 


Lanjutnya, kalau benar pemilik mau merevisi izin, jangan melanjutkan pekerjaan, terbit dulu revisi izinnya.


"Kita minta kepada Wali Kota Medan untuk memberi sanksi kepada pemilik bangunan tersebut. Karena sudah berani-beraninya merusak segel yang dilakukan Pemko Medan," pungkas Firduas Tanjung.


(m7-01)