Bukan Geng Motor, Polres Asahan Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Anak


Bukan Geng Motor, Polres Asahan Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 23 Oktober 2024

Dalam pres releasenya, Kapolres Asahan menyatakan kasus penganiayaan terhadap MHA siswa MAN Asahan bukan geng motor, tetapi murni  tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Metro7news.com|Asahan - Banyaknya konten dan video di media sosial yang mengatakan geng motor marak di Asahan ditepis oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MH., MM. Hal itu diungkap oleh Kapolres saat pelaksanaan press release kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang digelar di Halaman Presisi Mapolres Asahan, Rabu (23/10/24).


Dihadapan awak media, Kapolres mengatakan, bahwa kejadian yang menimpa korban MHA siswa MAN Asahan adalah murni tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan pelaku tidak berafiliasi dengan geng motor manapun, sebagaimana yang beredar di media sosial. 


Kapolres pun menceritakan, sekira pukul 15.30 WIB, Senin (14/10/24) di Jalan Anyelir II Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap MHA yang dilakukan oleh 3 tersangka, yakni FWS, AZR dan GS yang ketiganya juga masih duduk dibangku SMA. 


Saat itu, ketiga pelaku memukul MHA karena dipicu oleh sakit hati dan salah paham antar teman. Akibat aksi ketiga pelaku, MHA pun harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan selama 4 hari. 


Lebih jauh Kapolres menerangkan, dua pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada Minggu (20/10/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Anggrek Nomor 23 Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur. Sementara satu pelaku berinisial GS masih belum bersedia menyerahkan diri dan masih dalam pencarian petugas. 


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang broti ukuran 2x4 inch dengan panjang 1 meter dan satu unit Honda Vario berwarna hitam. Ketiga pelaku akan disangkakan dengan pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar 100 juta rupiah junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. 


"Jadi mohon untuk dipahami, bahwa kejadian tersebut murni tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Berhadapan Hukum (ABH) terhadap anak. Mereka ini sebenarnya berteman dan terjadi kesalahpahaman, bukan merupakan geng motor sebagaimana yang disebutkan oleh warga di Medsos," ungkap Kapolres.


Terhadap kedua pelaku yang berhasil diamankan, akan diupayakan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2012. 


(ds)