Pembangunan di Perumahan Griya Diandra Residence Jalan Bunga Ester, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, diduga belum memiliki PBG. |
Metro7news.com|Medan - DPP LSM Gempur menyurati Satpol PP Kota Medan terkait maraknya bangunan di Perumahan Griya Diandra Residence Jalan Bunga Ester, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (01/10/24).
Menurut Ketua LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, SE seharusnya pihak pengembang harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa bangunan di Perumahan Griya Diandra Residence diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"DPPLSM Gempur sudah melayangkan surat kepada Kepala Sat Pol PP pada hari Senin tanggal 30 September 2024 kemarin, isinya meminta Sat Pol PP untuk menertibkan dan menghentikan pekerjaan pembangunan yang diduga tidak memiliki PBG di perumahan," ujat Bagus Abdul Halim kepada wartawan saat di konfirmasi.
Masih kata Bagus Abdul Halim, kita tetap menyoroti permasalahan bangunan bermasalah apalagi belum memiliki PBG.
Kita berharap, lanjut Bagus, agar setiap pemilik bangunan yang mau membangun propertinya di seluruh Wilayah Kota Medan harus mentaati dan melakukan pengurusan PBG.
"Kalau mau mendirikan bangunan, harus mengurus dulu izin bangunan agar untuk mendongkrak PAD Kota Medan dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)," tambah Bagus Abdul Halim.
Bagus Abdul Halim berharap kepada Pemko Medan dalam hak ini Satpol PP Kota Medan lebih tegas lagi apabila terdapat bangunan yang tidak memiliki PBG atau menyimpang dari izin.
"Kita juga meminta kepada Pemko Medan harus memberikan sanksi kepada pelanggar Perda tentang bangunan, karena itu dapat merugikan PAD Kota Medan," tegas Bagus Abdul Halim, sembari mengatakan akan mengusut tuntas siapa oknum-oknum dibalik bangunan tersebut.
(BS)