DPP LBH SIBHARA dan Praktisi Hukum Kesalkan Tindakan Arogansi Kepala Inspektorat Deli Serdang

DPP LBH SIBHARA dan Praktisi Hukum Kesalkan Tindakan Arogansi Kepala Inspektorat Deli Serdang

Kamis, 17 Oktober 2024

DPP LBH SIBHARA dan Praktisi Hukum kesalkan tindakan arogansi Kepala Inspektorat Deli Serdang atas penyerangan terhadap wartawan yang sedang liputan. 

Metro7news.com|Lubuk Pakam - Berbagai kecaman dan kekesalan timbul akibat dari tindakan kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, hal ini memicu konflik yang berkepanjangan terhadap instansi tersebut. 


Usai kejadian, bermunculan kecaman dan kekesalan dari berbagai kalangan, baik dari Lembaga Bantuan Hukum, Praktisi Hukum dan LSM yang sangat menyayangkan tindakan tersebut. 


Seperti dikatakan Praktisi Hukum, Firnando  Pangaribuan, SH diruang kerjanya, bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang dapat melanggar undang-undang tentang pers. 


"Kebebasan pers seperti tidak bersahabat," ungkapnya singkat.


Lanjutnya, berarti terkait netralitas ASN terhadap Pilkada dapat dikaitkan dengan dugaan beliau adalah deking para kepala desa (Kades). Makanya nyaris tidak ada Kades yang terungkap permainan dana desa (DD) nya.


"Sementara kita lihat dilapangan nyaris seluruh desa tidak menggunakan DD itu dengan benar," ucapnya. 


Sementara, mengingat pentingnya menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugas seperti diabaikan banyak instansi. 


Padahal, menurut UU Pers, wartawan berhak memperoleh informasi dan menyampaikannya kepada publik secara bertanggung jawab tanpa adanya hambatan atau ancaman.


Hal senada disampaikan DPP LBH SIBHARA yang dipimpin oleh Imam Susanto, SH dan diwakili oleh Wakil Sekretaris Pusat M. A. Taufik, A.Md sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan seorang Kepala Inspektorat seperti itu.


"Sepertinya dirinya tidak menguasai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP," imbuh Taufik.


Menurutnya, tindakan arogansi ala-ala preman tersebut tidak bersahabat, tidak beretika dan tidak pada tempatnya sesuai jabatan yang dimilikinya. 


"Kami sangat mengesalkan tindakan dorong- mendorong seorang jurnalis yang hendak mewawancarai narasumber, sebab narasumber merupakan bentuk keabsahan dari pejabat dan itu sangat penting untuk sebuah informasi penyampaian kepada publik. Namun mengapa seperti dimusuhi, tentu pasti ada sesuatu yang terjadi dibalik kinerja inspektorat saat ini," katanya, Kamis (17/10/24).


Dilanjutkannya, bahwa sikap seorang pejabat seperti itu pasti akan berkepanjangan jika tidak diselesaikan dan dimediasi, sebab ini merupakan kecurigaan semua kalangan baik, LSM, Lembaga, Badan Pemeriksaan dan juga bisa sampai ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karena tidak menutup kemungkinan adanya sesuatu yang terselubung dalam tubuh inspektorat tersebut.


(Ans)