JPU Kejari Tanjungbalai Asahan mengembalikan uang pengganti kerugian uang negara sebesar 691 dari tiga perkara tindak pinada korupsi. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 96 yang jatuh pada Senin (28/10/24), JPU Kejari Tanjungbalai Asahan (TBA) mengembalikan uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 691.698.857,64,- (enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah).
Kajari Tanjungbalai, Yulianti Ningsih, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari TBA, Andi Syahputra Sitepu, SH kepada Metro7news.com menerangkan, uang tersebut merupakan uang pengembalian kerugian negara yang diterima oleh JPU dalam tiga perkara.
Ketiga perkara tersebut diantaranya, perkara tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4 Tanjungbalai yang bersumber dari dana DAK APBD Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan tiga terpidana yakni, Defi Andayani, Ade Farnan Saragih, Juni Benny Restua Nadapdap dan Hasudungan Limbong yang membayarkan kerugian negara sebesar Rp. 95.385.155,75,- (sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh lima koma tujuh puluh lima rupiah).
Andi Syahputra melanjutkan, perkara kedua adalah tindak pidana korupsi kegiatan paket pekerjaan peningkatan jalan dengan kontruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PUPR Tanjungbalai. Dalam perkara itu, terpidana Ericson Mangara Sitorus telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp. 318.120.753,89,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga koma delapan sembilan rupiah).
Selanjutnya, terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 278.192.948,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Ijazah dalam penerimaan CPNS di Lingkungan Pemko Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
Prestasi Besar Kejari TBA
Lebih jauh Kasi Intelijen Kejari TBA, Andi Syahputra Sitepu, SH menyebutkan, bahwa pada 2024 target Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Kejari hanya sebesar Rp.104.220.000,- (seratus empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), namun Kejari TBA berhasil merealisasikan PNBP sebesar Rp. 1.235.174.397,- (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dalam persentase realisasi sebesar 1.185,16 %.
Andi juga mengatakan, bahwa total PNBP Kejari Tanjungbalai Tahun 2024 sampai dengan Senin (28/10/24) sebesar Rp.1.926.873.254,64,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh empat koma enam empat rupiah) dengan realisasi persentase mencapai 1.848,85%.
"Seluruhnya akan kita setorkan ke negara melalui rekening PNBP Kejaksaan Indonesia. Ini merupakan prestasi dan hasil kerja keras Kejari Tanjungbalai yang terus berkomitmen untuk memberantas korupsi," ungkapnya.
(ds)