Jelang Pilkada 2024, Kadis Perikanan Madina Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Jelang Pilkada 2024, Kadis Perikanan Madina Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Selasa, 01 Oktober 2024

Diduga Mobil Dinas Perikanan Mandailing Natal, gunakan TNKB diduga palsu.

Metro7news.com|Madina - Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejumlah mobil dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) diduga digelapkan dengan cara sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan identitas mobil dinas, yaitu dengan merubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).


Dugaan penggelapan kendaraan dinas di Lingkungan Pemkab Madina ini diduga dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan, Syarifuddin, dimana Kendaraan Dinas Rada 4 Toyota Hilux Double Cabin yang memiliki TNKB Warna Merah BB 8143 R digelapkan menjadi B 7373 NG, sehingga kuar dugaan penggelapan ini telah menjurus ke tindak pidana pemalsuan dokumen negara.


Diketahui, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Darat, yang berhak mengeluarkan TNKB adalah Korlantas POLRI, dan perubahan TNKB harus melalui Registrasi dan Indentifikasi Satuan Lalulintas (Sat Lantas) POLRI setempat.


Terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan TNKB yang marak di Lingkungan Pemkab Madina, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Armin Saputra Harahap, Senin (30/09/24) mengatakan, perbuatan menukar TNKB tidak diperbolehkan karena melanggar aturan yang berlaku.


"Menukar warna plat nomor, merupakan perbuatan melanggar aturan yang berlaku, sebelumnya sudah ada edaran yang dikeluarkan Bupati Madina untuk penataan aset," ungkapnya.


Armin Harahap selaku yang diberikan kepercayaan sebagai Kabid Aset pada BPKAD Madina menyampaikan agar pengguna kendaraan dinas di Lingkungan Pemkab Madina selalu mentaati aturan dan peraturan yang berlaku.


"Kita berharap pengguna kendaraan dinas tetap mentaati peraturan yang berlaku," tutupnya.


(MSU)